“Kita harus menaikkan PAD berdasarkan dasar yang jelas. Perkuat uji petik. Tidak bisa langsung menetapkan pajak tanpa dasar yang sah. Pajak pendapatan harus jelas legalitas dan datanya,” ujarnya.
Ia mencontohkan pajak parkir yang meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp300 juta, serta kontribusi sektor hiburan seperti bioskop hingga Rp700 juta, berkat sinergi dengan Satpol PP dan Dinas PTSP Bone.
Menurut Angkasa, penguatan regulasi menjadi faktor penting agar OPD pengampu PAD memiliki rasa percaya diri dalam bekerja dan mengambil langkah tegas di lapangan.
Dengan kolaborasi antar OPD, regulasi yang kuat, dan optimalisasi potensi pajak, Pemerintah Kabupaten Bone optimistis target PAD 2026 sebesar Rp494 miliar bukan sekadar angka, melainkan capaian realistis yang dapat diwujudkan bersama. (kar/ayi)

