Pemantauan terhadap obat, makanan, dan minuman akan berlangsung hingga 31 Desember 2025.
“Pengawasan dengan instansi terkait ini terus dilakukan hingga akhir tahun mengingat tingginya permintaan konsumsi, sehingga bahan pangan harus terus dipantau,” kata Yosef.
Selain itu, partisipasi masyarakat sangat penting. Warga diimbau melaporkan ke BBPOM Makassar jika menemukan makanan atau minuman yang tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa.

