Kendati demikian, Pemprov Sulsel menekankan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran langsung di kantor tetap dapat dilakukan.
ASN yang memiliki tugas tersebut diwajibkan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan atasan langsung.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan,” sebagaimana tercantum dalam SE tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

