SulawesiPos.com – Klub PSM Makassar dijatuhi sanksi denda total Rp150 juta setelah terjadi sejumlah pelanggaran disiplin pada pertandingan melawan Persita Tangerang dalam kompetisi BRI Super League musim 2025/2026.
Pertandingan yang berlangsung pada 2 Maret 2026 di Stadion Gelora B. J. Habibie itu berakhir dengan kekalahan PSM Makassar 2-4 dari Persita Tangerang.
Namun setelah laga selesai, terjadi sejumlah insiden yang melibatkan suporter PSM Makassar sehingga melanggar Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kode Disiplin Tahun 2025.
Suporter Turun ke Lapangan
Salah satu pelanggaran yang tercatat adalah masuknya sekitar 100 suporter PSM Makassar ke area lapangan pertandingan dari Tribun Selatan setelah pertandingan berakhir.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin, kejadian tersebut dinilai melanggar regulasi keamanan pertandingan dan klub dijatuhi denda Rp60 juta.
Flare dan Pembakaran Spanduk
Selain itu, terdapat insiden penyalaan dua flare serta pembakaran spanduk di area lapangan pertandingan yang juga dilakukan setelah pertandingan selesai.
Aksi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan di stadion sehingga PSM Makassar kembali dikenakan denda Rp60 juta.
Lempar Botol Air ke Area Bench
Insiden lain yang terjadi adalah pelemparan air minum kemasan oleh suporter PSM Makassar ke arah belakang bangku cadangan tim PSM.
Peristiwa tersebut juga diperkuat dengan bukti-bukti dalam laporan pertandingan sehingga Komdis PSSI menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp30 juta.
Total Denda Capai Rp150 Juta
Dengan tiga pelanggaran tersebut, total sanksi yang harus dibayar oleh PSM Makassar mencapai Rp150 juta.
Komisi Disiplin PSSI menegaskan bahwa sanksi ini diberikan untuk menjaga ketertiban serta keamanan pertandingan sepak bola nasional.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh klub dan suporter agar menjaga kondusivitas pertandingan demi kelancaran kompetisi sepak bola Indonesia.

