Overview
- Pembangunan Stadion Sudiang, Makassar, segera dimulai dengan alat-alat konstruksi dari PT Waskita Karya.
- Kepastian hukum lahan seluas 74,32 hektare masih melemah karena adanya gugatan dari pihak yang mengklaim kepemilikan.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan menegaskan legalitas lahan agar proyek strategis ini dapat berjalan lancar dan aman.
SulawesiPos.com, Makassar — Rencana pembangunan Stadion Sudiang, Makassar, memasuki fase krusial. Pengerjaan fisik stadion dijadwalkan segera dimulai setelah PT Waskita Karya, selaku pemenang tender, menurunkan alat-alat konstruksi ke lokasi proyek.
Namun, di balik progres tersebut, kepastian hukum status lahan masih menjadi perhatian serius.
Lahan seluas 74,32 hektare yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan stadion diketahui merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, menjelang dimulainya pembangunan, status kepemilikan lahan tersebut dinilai melemah akibat munculnya sejumlah gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan masyarakat di kawasan Sudiang.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tersendiri, mengingat proyek Stadion Sudiang merupakan salah satu proyek strategis daerah yang diharapkan menjadi pusat kegiatan olahraga dan ekonomi baru di Sulawesi Selatan.
Kepastian hukum dinilai mutlak diperlukan agar proses pembangunan tidak terganggu oleh persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, kesiapan kontraktor pelaksana menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan stadion bertaraf nasional tersebut.

