102 mantan duta besar Perancis dan Inggris bersatu tegas mendesak sanksi, penghentian senjata, dan tindakan nyata demi melindungi Palestina dari penghapusan sistematis oleh Israel. (Ilustrasi: ChatGPT).
SulawesiPos.com – Sebanyak 102 mantan diplomat senior Prancis dan Inggris pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mendesak Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Inggris Andy Burnham menjatuhkan sanksi terkoordinasi terhadap Israel melalui penghentian transfer senjata, pembekuan kerja sama militer dan perdagangan, pelarangan bisnis dengan permukiman ilegal, serta penguatan akses kemanusiaan ke Gaza karena kebijakan pendudukan dinilai sedang menghapus kemungkinan berdirinya negara Palestina.
Seruan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang diterbitkan Le Monde pada 22 Agustus 2026, kemudian diberitakan Al Jazeera bersama AFP pada tanggal yang sama.
Surat itu ditandatangani 52 mantan diplomat Prancis dan 50 mantan diplomat Inggris yang pernah menduduki jabatan penting di Perserikatan Bangsa-Bangsa serta bertugas di berbagai negara Asia Barat dan Afrika Utara.
Para penandatangan terkemuka meliputi mantan Duta Besar Inggris untuk PBB Jeremy Greenstock dan Emyr Jones Parry serta mantan Direktur Urusan *Asia Barat* Kementerian Luar Negeri Prancis Yves Aubin de La Messuzière dan Denis Bauchard.
Dengan menggunakan bahasa yang jarang ditemukan dalam pernyataan diplomatik, mereka menyatakan penghancuran rumah warga Palestina dan kekerasan pemukim yang berlangsung dengan pembiaran aparat Israel telah membentuk pola yang mereka sebut sebagai “pembersihan etnis”.
Para diplomat juga memperingatkan bahwa keberlanjutan pendudukan, perampasan tanah, pembangunan permukiman, dan pengingkaran hak politik Palestina semakin meruntuhkan citra Israel sebagai negara demokratis.
Mantan Duta Besar Inggris untuk Iran, Qatar, dan Yaman, Nicholas Hopton, menegaskan bahwa istilah-istilah hukum dalam surat tersebut bukan diciptakan oleh para diplomat, melainkan merujuk pada penilaian lembaga internasional, badan-badan PBB, dan para ahli independen.
Surat itu meminta Prancis dan Inggris menjadikan persamaan hak warga Israel dan Palestina sebagai landasan penyelesaian konflik sekaligus mengubah pengakuan mereka terhadap Negara Palestina pada 2025 menjadi tindakan diplomatik yang nyata.
Para penandatangan menilai kedua negara memikul tanggung jawab historis khusus karena Inggris dan Prancis pernah menguasai wilayah mandat di Palestina, Suriah, dan Lebanon setelah Perang Dunia I serta ikut membentuk perbatasan politik modern Asia Barat.
Mantan Duta Besar Inggris untuk Libya Peter Millett mengatakan pernyataan kecaman yang berulang tidak lagi memadai sehingga London dan Paris harus menggunakan perdagangan, kerja sama militer, bantuan kemanusiaan, dan diplomasi sebagai instrumen tekanan.
Langkah utama yang diusulkan ialah penangguhan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel dan perjanjian perdagangan Inggris–Israel, meskipun pembekuan hubungan pada tingkat Uni Eropa memerlukan kesepakatan politik negara-negara anggotanya.
Dewan Urusan Luar Negeri Uni Eropa pada 21 April 2026 memang telah membahas pembekuan sebagian atau seluruh Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel, tetapi usulan tersebut belum memperoleh suara bulat dari negara anggota.
Surat itu juga mendesak penghentian transfer senjata dan seluruh bentuk kerja sama militer yang berpotensi digunakan dalam operasi Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Selain itu, Prancis dan Inggris diminta melarang perdagangan dengan permukiman Israel serta mencegah warga dan perusahaan mereka membeli atau membiayai properti di tanah Palestina yang diduduki.
Permukiman Israel di wilayah pendudukan dipandang ilegal berdasarkan hukum internasional, suatu posisi yang kembali ditegaskan Uni Eropa dengan merujuk pada pendapat penasihat Mahkamah Internasional tertanggal 19 Juli 2024.
Perhatian khusus diarahkan kepada proyek E1 di Tepi Barat karena pembangunan permukiman pada koridor strategis tersebut berpotensi memutus kesinambungan geografis antara Jerusalem Timur dan wilayah Palestina lainnya serta mempersulit pembentukan negara Palestina yang layak.
Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Kanada, dan Norwegia pada 20 Agustus 2026 telah mengecam rencana E1 sebagai tindakan yang semakin menjauhkan Israel dari perdamaian dan melemahkan kedudukannya di dunia internasional.
Menurut Hopton, perluasan permukiman itu menjadi pemicu langsung penerbitan surat karena susunan geografis E1 dapat membuat negara Palestina yang berkesinambungan hampir mustahil diwujudkan.
Data Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan atau OCHA menunjukkan bahwa hingga 20 Juli 2026 sedikitnya 18 warga Palestina telah terbunuh dalam insiden yang berkaitan dengan serangan pemukim, melampaui 17 korban yang tercatat sepanjang 2025.
OCHA juga mendokumentasikan perpindahan paksa warga, penghancuran bangunan, serta kerusakan rumah, sarana air, sanitasi, dan sumber penghidupan akibat pembongkaran dan kekerasan pemukim di Tepi Barat.
Para mantan diplomat menuntut jaminan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza melalui UNRWA dan badan PBB lainnya disertai perlindungan akses bagi wartawan, diplomat, anggota parlemen, dan petugas kemanusiaan.
Menurut data Kementerian Kesehatan Gaza yang dikutip Al Jazeera pada 22 Agustus 2026, lebih dari 72.000 warga Palestina telah terbunuh sejak Oktober 2023, sedangkan sedikitnya 1.285 orang dilaporkan meninggal akibat serangan Israel setelah gencatan senjata mulai berlaku pada Oktober 2025.
Angka tersebut berasal dari otoritas kesehatan Gaza dan perlu dipahami sebagai data perang yang terus diperbarui serta belum seluruhnya dapat diverifikasi secara mandiri karena akses internasional ke wilayah itu masih sangat terbatas.
Israel menyatakan operasi militernya ditujukan terhadap Hamas dan membantah melakukan genosida, sementara perkara yang diajukan Afrika Selatan berdasarkan Konvensi Genosida masih berjalan di Mahkamah Internasional sehingga belum terdapat putusan akhir mengenai pokok perkara.
Mahkamah Internasional sebelumnya telah mengeluarkan langkah-langkah sementara yang mengikat, tetapi putusan tersebut tidak sama dengan keputusan final bahwa genosida telah terbukti secara hukum.
Para diplomat meminta pemerintah Prancis dan Inggris mendukung penuh proses Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional agar mereka dapat membantah tudingan bahwa negara-negara Barat menerapkan standar ganda dalam menegakkan hukum internasional.
Millett memperingatkan bahwa pemaksaan warga Palestina meninggalkan Tepi Barat menuju Yordania bukan hanya mengancam bangsa Palestina, melainkan juga dapat mengguncang stabilitas Yordania sebagai mitra lama negara-negara Barat.
Ia menilai tekanan perdagangan berpotensi memengaruhi kemakmuran Israel dan pada akhirnya menciptakan konsekuensi politik domestik yang tidak mungkin dihasilkan oleh kecaman diplomatik semata.
Surat tersebut tidak hanya mengkritik Israel, tetapi juga menyebut kepemimpinan Palestina tidak representatif dan tidak berfungsi secara efektif sehingga reformasi pemerintahan serta pemilihan umum yang demokratis diperlukan untuk membangun negara Palestina yang taat hukum.
Nicholas Hopton menambahkan bahwa Amerika Serikat tetap menjadi aktor eksternal dengan pengaruh terbesar terhadap pemerintahan Israel sehingga perubahan kebijakan Washington akan sangat menentukan efektivitas tekanan internasional.
Para mantan diplomat akhirnya menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum bukanlah bentuk permusuhan terhadap suatu bangsa, melainkan sarana nonkekerasan untuk menjaga supremasi hukum, menegakkan akuntabilitas, dan mencegah lahirnya tragedi yang lebih besar. *(Ali)*