Categories: Politik

Kemana Ujung Polemik Bupati Gowa?

Opini: Andi Awaluddin Mar’uf, Peneliti Lembaga Indeks Insan Politeia, Dosen FISIP UMKendari

Ada satu pertanyaan lama yang selalu muncul setiap kali seorang kepala daerah tersandung, jabatan itu sebetulnya milik siapa? Pertanyaan itu kembali mengemuka di Gowa, ketika 12 Agustus 2026 lalu, tujuh fraksi DPRD kompak menyepakati usul pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Tiga persoalan menjadi dasarnya, dugaan korupsi proyek seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral, serta pencabutan sepihak beasiswa doktoral seorang mahasiswi.

Yang menarik bukan hanya substansi kasusnya, melainkan cara publik meresponsnya. Sebagian menyambut ini sebagai kemenangan pengawasan demokratis.

Sebagian lain curiga, bukankah kasus pidananya sendiri masih di tahap penyidikan, bahkan Husniah baru berstatus saksi, belum tersangka? Bagaimana mungkin seorang kepala daerah dimakzulkan sebelum ada yang terbukti bersalah di pengadilan?

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan berpikir lebih jernih, bukan lebih cepat.

Dua Wajah Pertanggungjawaban

Hukum tata negara kita sesungguhnya mengenal dua wajah pertanggungjawaban kepala daerah, dan keduanya tidak harus berjalan beriringan.

Yang pertama adalah pertanggungjawaban pidana soal salah atau tidaknya seseorang secara hukum, yang hanya bisa diputus lewat proses peradilan sampai berkekuatan hukum tetap.

Yang kedua adalah pertanggungjawaban etik politik soal layak atau tidaknya seseorang terus memegang amanah publik, yang dinilai lewat mekanisme hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat DPRD, lalu diuji ke Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang memisahkan keduanya. Artinya, DPRD Gowa tidak sedang mendahului pengadilan atau mengambil alih peran polisi dan jaksa.

Mereka sedang menjalankan kewenangan lain, menilai apakah seorang Kepala daerah masih pantas dipercaya memegang amanah, terlepas dari nanti bagaimana proses pidananya berakhir.

Kajian Filsafat politik klasik sebenarnya sudah lama bicara soal ini. Konsep Amanah, dalam pemikir politik Islam Al-Mawardi, dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah bukan sekadar jabatan administratif ia adalah beban kepercayaan yang bisa runtuh bukan hanya karena kejahatan yang terbukti di pengadilan, tapi juga karena hilangnya kelayakan moral untuk dipercaya.

Kepercayaan publik, berbeda dari vonis hukum, tidak menunggu proses beracara. Ia bisa retak lebih dulu, jauh sebelum palu hakim diketuk.

Bukan Titik Akhir, Tapi Persimpangan

Namun di sinilah letak kehati-hatian yang harus kita jaga bersama. Keputusan DPRD Gowa bukanlah titik akhir. Ia baru persimpangan. Berkas hasil paripurna kini menuju Mahkamah Agung, yang akan menguji apakah tuduhan-tuduhan itu benar-benar terbukti secara objektif bukan sekadar berdasarkan tekanan politik atau opini publik yang sudah telanjur riuh.

Ini penting diingat, sebab pemakzulan yang gagal diuji dengan baik bisa berubah menjadi preseden buruk, seolah-olah kepala daerah bisa dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan mayoritas dewan, bukan karena benar-benar melanggar amanah.

Demokrasi lokal kita butuh mekanisme yang tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan, tapi juga adil terhadap asas praduga tak bersalah.

Pelajaran untuk Kita Semua

Terlepas dari bagaimana MA nanti memutus, polemik Gowa mengajarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar nasib satu pejabat, bahwa kekuasaan di republik ini, sekecil apa pun cakupannya, tetap harus tunduk pada dua ukuran sekaligus hukum dan etika. Keduanya berjalan di rel yang berbeda, tapi sama-sama tak bisa diabaikan.

Husniah sendiri, dalam pembelaannya di paripurna, mengatakan jabatan Bupati bukan hak milik pribadi, melainkan amanah.

Kalimat itu benar, dan justru karena benar, ia berlaku dua arah, amanah yang sama yang mengangkatnya ke kursi Bupati, adalah amanah yang sama pula yang berhak dicabut ketika kepercayaan itu dinilai telah retak.

Ke mana ujung polemik ini akan bermuara, kita belum tahu. Tapi satu hal sudah pasti, Republik kecil bernama Gowa sedang mengajarkan kita semua, bahwa kekuasaan tanpa pertanggungjawaban hukum maupun moral hanyalah singgasana yang menunggu waktu untuk runtuh.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Basri Kajang Bupati Gowa Husniah Talenrang Pansus pemakzulan