SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyoroti sejumlah isu strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme penugasan anggota Polri di kementerian maupun lembaga di luar institusi kepolisian.
Safaruddin menilai perlu ada batasan yang tegas terkait penempatan personel Polri di luar struktur organisasi kepolisian, terutama pada instansi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
“Apakah anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian perlu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga profesionalitas institusi, ini perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” ujar Safaruddin.
Menurutnya, penugasan pada lembaga yang masih berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti bidang pemberantasan narkotika, masih dapat dipahami. Namun untuk lembaga lain, diperlukan aturan yang lebih jelas guna menjaga netralitas institusi.
Pendidikan Demokrasi dan HAM Jadi Sorotan
Selain isu penugasan, Safaruddin juga menekankan pentingnya penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang berorientasi pada demokrasi, humanisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Ia menilai konsep demokrasi dalam pendidikan kepolisian perlu dirumuskan secara tepat agar tetap sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi yang memiliki sistem komando dan tugas tertentu yang tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik.
“Demokrasi tentu penting, tetapi dalam praktik tugas kepolisian ada batas-batas tertentu yang harus dijaga. Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan bagaimana konsep demokrasi yang tepat untuk diajarkan kepada anggota Polri,” katanya.
Safaruddin yang juga merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri mengingatkan bahwa materi HAM sebenarnya telah lama diajarkan dalam pendidikan kepolisian, mulai dari Sekolah Polisi Negara (SPN), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim).
Meski demikian, ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas metode pembelajaran yang diterapkan agar nilai-nilai HAM lebih terasa implementasinya dalam tugas sehari-hari anggota Polri.
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Harus Berdasarkan Kajian Ilmiah
Dalam RDPU tersebut, Safaruddin juga meminta penjelasan akademis terkait usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang menjadi salah satu topik pembahasan dalam RUU Polri.
Menurutnya, perubahan batas usia pensiun harus memiliki dasar ilmiah yang kuat, termasuk mempertimbangkan perkembangan angka harapan hidup masyarakat Indonesia dan kemampuan personel dalam menjalankan tugas secara optimal.
“Jika ada usulan perpanjangan usia pensiun, tentu harus didasarkan pada kajian yang objektif, termasuk perkembangan harapan hidup masyarakat dan kemampuan personel untuk tetap menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, produktivitas, serta kebutuhan organisasi kepolisian di masa mendatang.
Pembahasan RUU Polri terus dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum tata negara, guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan institusi kepolisian ke depan.
Melalui forum RDPU, Komisi III DPR berupaya menghimpun berbagai masukan terkait profesionalisme, akuntabilitas, serta adaptasi Polri terhadap dinamika demokrasi dan perkembangan penegakan hukum.
DPR berharap revisi RUU Polri dapat menghasilkan pengaturan yang memperkuat kualitas institusi kepolisian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

