Yusril Ihza Mahendra Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Silmy Karim, Minta Imigrasi Kooperatif

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi.

Kasus tersebut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka.

Menurut Yusril, pemerintah berkomitmen mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik terkait dugaan korupsi yang terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi maupun perkara yang diduga berlanjut setelah ia menjadi wakil menteri.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi. Baik kasus yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 maupun yang diduga berlanjut hingga sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Yusril, Jumat (5/6/2026).

Yusril menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan yang dilakukan KPK.

BACA JUGA:  Yusril Tegaskan Vonis Bebas Aktivis Lokataru Bersifat Final dan Tak Bisa Dikasasi

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam memberikan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara transparan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan tuntas,” tegasnya.

Selain mendukung proses hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah pembenahan sistem untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Yusril menyebut Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian.

Evaluasi tersebut mencakup penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi layanan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Silmy Karim: KPK Beberkan Makna Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris

Menurut Yusril, dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh menghambat agenda reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan pemerintah.

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145,5 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK, Setyo Budi, mengungkapkan para tersangka diduga menerima uang melalui berbagai mekanisme, baik secara langsung maupun melalui perantara.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dengan total penerimaan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Menurut penyidik, dana itu kemudian dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Silmy disebut menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta setiap pekan ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy, KPK juga menahan sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi.

Kasus tersebut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka.

Menurut Yusril, pemerintah berkomitmen mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik terkait dugaan korupsi yang terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi maupun perkara yang diduga berlanjut setelah ia menjadi wakil menteri.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi. Baik kasus yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 maupun yang diduga berlanjut hingga sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Yusril, Jumat (5/6/2026).

Yusril menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan yang dilakukan KPK.

BACA JUGA:  Pemerintah Telusuri Status WNI Kezia Syifa dan Muhammad Rio yang Dikabarkan Gabung Militer Asing

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam memberikan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara transparan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan tuntas,” tegasnya.

Selain mendukung proses hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah pembenahan sistem untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Yusril menyebut Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian.

Evaluasi tersebut mencakup penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi layanan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Yusril: Pilkada via DPRD Bisa Tekan Politik Uang dan Kedepankan Kualitas Kandidat Kepala Daerah

Menurut Yusril, dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh menghambat agenda reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan pemerintah.

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145,5 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK, Setyo Budi, mengungkapkan para tersangka diduga menerima uang melalui berbagai mekanisme, baik secara langsung maupun melalui perantara.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dengan total penerimaan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Menurut penyidik, dana itu kemudian dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Silmy disebut menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta setiap pekan ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy, KPK juga menahan sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Kasus Silmy Karim: KPK Beberkan Makna Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru