SulawesiPos.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah Pulau Sumatra.
Pemadaman atau blackout tersebut terjadi selama dua hari, sejak 22 hingga 24 Mei 2026, dan dinilai tidak sekadar menjadi persoalan teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan publik yang andal.
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida.
Menurutnya, gangguan listrik dalam durasi panjang memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Ida menilai blackout yang terjadi telah memengaruhi aktivitas usaha kecil, layanan kesehatan, sektor pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Karena itu, ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan ketahanan energi nasional guna mencegah kejadian serupa kembali terulang.
“Kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting, untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keandalan pasokan listrik merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas layanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
PLN Diminta Jalankan Kewajiban Kompensasi
Selain evaluasi sistem kelistrikan, Komisi VI DPR juga menyoroti perlindungan hak konsumen pasca terjadinya blackout.
Ida meminta PLN menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggan berhak menerima kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung durasi gangguan yang dialami.
“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” ucapnya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan proses pemberian kompensasi tidak boleh membebani masyarakat dengan prosedur klaim yang rumit.
Menurutnya, kompensasi seharusnya diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada pelanggan yang dirugikan akibat gangguan layanan.
“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.

