SulawesiPos.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk mengatasi persoalan pengelolaan data nasional yang dinilai masih tersebar di berbagai lembaga.
Menurutnya, data pemerintah saat ini masih berada di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sehingga belum terintegrasi secara optimal dan berpotensi menimbulkan ego sektoral.
“Selama ini masalah yang juga muncul adalah data-data kita ini berada di berbagai tempat, di kementerian, kementerian/lembaga, kemudian di daerah. Dengan adanya Undang-Undang (Satu Data Indonesia) ini, nanti semuanya bisa kita integrasikan,” ujar Ahmad Doli usai memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI di Semarang, dikutip dari Parlementaria, Minggu (24/5/2026)
Sistem Data Nasional Akan Terhubung
Doli menjelaskan sistem yang akan dibangun melalui RUU tersebut menggunakan konsep interoperability atau keterhubungan antarsistem data.
Melalui konsep tersebut, masing-masing instansi tetap dapat mengelola dan memiliki datanya sendiri, namun seluruh data akan saling terhubung dalam satu sistem nasional yang terintegrasi.
“Jadi, masing-masing produsen data itu tetap juga bisa memiliki data, tetapi nanti ada semacam orkestrasi yang diperankan oleh satu institusi yang menjadi pengawal data ini,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah nantinya juga akan membentuk wali data nasional hingga wali data daerah untuk memastikan proses integrasi berjalan efektif.
“Sehingga nanti tidak akan ada lagi egosektoral yang selama ini terjadi di dalam kita mengelola data itu,” lanjutnya.
RUU Akan Perkuat Dasar Hukum dan Atur Sanksi
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menilai pembentukan RUU Satu Data Indonesia juga diperlukan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional.
Menurutnya, pelaksanaan Satu Data Indonesia selama ini masih mengacu pada peraturan presiden sehingga koordinasi pengumpulan serta sinkronisasi data dinilai belum berjalan maksimal.
“Selama ini dasar hukumnya masih lemah, hanya Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga di Bappenas itu, kolek data itu hanya di bawah Deputi,” ujar Firman.
Ia menambahkan, melalui undang-undang tersebut kewenangan pengelolaan data nantinya akan ditingkatkan di bawah kementerian agar koordinasi lintas lembaga lebih efektif.
Selain itu, RUU juga akan memuat sanksi bagi wali data maupun instansi yang tidak menyerahkan data secara benar dan sinkron.
Menurut Firman, data yang tidak valid dapat mengganggu perencanaan pembangunan nasional.
“Karena itu akan mengganggu terhadap rencana pembangunan nasional. Sehingga dengan adanya harmonisasi dan sinkronisasi itu, akan lebih maksimal di dalam pembangunan kita,” ujarnya.

