Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk mengatasi persoalan data pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengelolaan data nasional belum terintegrasi secara optimal dan sering menimbulkan ego sektoral antarinstansi. “Selama ini masalah yang juga muncul adalah data-data kita ini berada di berbagai tempat, di kementerian, kementerian/lembaga, kemudian di daerah. Dengan adanya Undang-Undang (Satu Data Indonesia) ini, nanti semuanya bisa kita integrasikan,” ujar Ahmad Doli kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026). Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, sistem yang akan dibangun melalui RUU tersebut menggunakan konsep interoperability atau keterhubungan antar-sistem data. Dengan konsep itu, setiap instansi tetap dapat memiliki dan mengelola datanya masing-masing, namun seluruh data nantinya dapat saling terhubung dalam satu sistem nasional. “Jadi, masing-masing produsen data itu tetap juga bisa memiliki data, tetapi nanti ada semacam orkestrasi yang diperankan oleh satu institusi yang menjadi pengawal data ini,” katanya. Legislator Dapil Sumatera Utara ini menambahkan, nantinya akan dibentuk wali data nasional hingga wali data daerah. Hal ini guna memastikan proses integrasi dan sinkronisasi data berjalan efektif. “Sehingga nanti tidak akan ada lagi egosektoral yang selama ini terjadi di dalam kita mengelola data itu,” lanjutnya. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan pembentukan RUU Satu Data Indonesia juga bertujuan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional. Menurut Firman, selama ini pelaksanaan Satu Data Indonesia masih berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres), sehingga koordinasi pengumpulan dan sinkronisasi data dinilai belum maksimal. “Selama ini dasar hukumnya masih lemah, hanya Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga di Bappenas itu, kolek data itu hanya di bawah Deputi,” ujar Firman. Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, melalui Undang-Undang nantinya kewenangan pengelolaan data akan diperkuat langsung di bawah Menteri agar koordinasi lintas kementerian dan lembaga lebih efektif. “Dengan adanya Undang-Undang ditingkatkan menjadi di bawah kewenangan Menteri, sehingga Menteri itu akan lebih mengkoordinasikan,” katanya. Selain itu, Firman menyebut RUU tersebut juga akan mengatur sanksi bagi wali data maupun kementerian/lembaga yang tidak menyerahkan data secara benar dan sinkron. Menurutnya, data yang tidak valid dapat menghambat proses perencanaan pembangunan nasional. “Karena itu akan mengganggu terhadap rencana pembangunan nasional. Sehingga dengan adanya harmonisasi dan sinkronisasi itu, akan lebih maksimal di dalam pembangunan kita,” ujarnya. RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan sistem data nasional yang lebih akurat, terpadu, dan transparan sehingga kebijakan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
SulawesiPos.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk mengatasi persoalan pengelolaan data nasional yang dinilai masih tersebar di berbagai lembaga.
Menurutnya, data pemerintah saat ini masih berada di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sehingga belum terintegrasi secara optimal dan berpotensi menimbulkan ego sektoral.
“Selama ini masalah yang juga muncul adalah data-data kita ini berada di berbagai tempat, di kementerian, kementerian/lembaga, kemudian di daerah. Dengan adanya Undang-Undang (Satu Data Indonesia) ini, nanti semuanya bisa kita integrasikan,” ujar Ahmad Doli usai memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI di Semarang, dikutip dari Parlementaria, Minggu (24/5/2026)
Doli menjelaskan sistem yang akan dibangun melalui RUU tersebut menggunakan konsep interoperability atau keterhubungan antarsistem data.
Melalui konsep tersebut, masing-masing instansi tetap dapat mengelola dan memiliki datanya sendiri, namun seluruh data akan saling terhubung dalam satu sistem nasional yang terintegrasi.
“Jadi, masing-masing produsen data itu tetap juga bisa memiliki data, tetapi nanti ada semacam orkestrasi yang diperankan oleh satu institusi yang menjadi pengawal data ini,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah nantinya juga akan membentuk wali data nasional hingga wali data daerah untuk memastikan proses integrasi berjalan efektif.
“Sehingga nanti tidak akan ada lagi egosektoral yang selama ini terjadi di dalam kita mengelola data itu,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menilai pembentukan RUU Satu Data Indonesia juga diperlukan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional.
Menurutnya, pelaksanaan Satu Data Indonesia selama ini masih mengacu pada peraturan presiden sehingga koordinasi pengumpulan serta sinkronisasi data dinilai belum berjalan maksimal.
“Selama ini dasar hukumnya masih lemah, hanya Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga di Bappenas itu, kolek data itu hanya di bawah Deputi,” ujar Firman.
Ia menambahkan, melalui undang-undang tersebut kewenangan pengelolaan data nantinya akan ditingkatkan di bawah kementerian agar koordinasi lintas lembaga lebih efektif.
Selain itu, RUU juga akan memuat sanksi bagi wali data maupun instansi yang tidak menyerahkan data secara benar dan sinkron.
Menurut Firman, data yang tidak valid dapat mengganggu perencanaan pembangunan nasional.
“Karena itu akan mengganggu terhadap rencana pembangunan nasional. Sehingga dengan adanya harmonisasi dan sinkronisasi itu, akan lebih maksimal di dalam pembangunan kita,” ujarnya.