Prolegnas 2026 Direvisi, DPR Tambah 5 RUU Prioritas Baru

SulawesiPos.com – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Rabu (15/4/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut penambahan ini merupakan hasil pembahasan lintas lembaga.

“Berdasarkan pembahasan kita baik dari kementerian pemerintah maupun juga PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan, termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Empat RUU Inisiatif DPR

Dari lima RUU yang ditambahkan, empat di antaranya merupakan usul inisiatif DPR, yaitu:

  • RUU tentang Penyiaran
  • RUU tentang Profesi Kurator
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman sebelumnya merupakan usulan pemerintah, namun kini diubah menjadi usul inisiatif DPR.

BACA JUGA: 
Ketua Komisi XI DPR Tegaskan Pencalonan Deputi BI Bukan Intervensi Presiden

Satu RUU Usulan Pemerintah

Selain itu, Baleg juga menyepakati satu RUU usulan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU Pelelangan.

Dalam proses pembahasannya, terjadi perubahan nomenklatur dari “Pelelangan Aset” menjadi “Pelelangan”.

“Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja,” kata Bob.

Selain penambahan, DPR juga menyepakati perubahan pada sejumlah RUU yang sudah ada.

RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat, sebagai bentuk penyederhanaan istilah.

Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah kini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.

Respons Kebutuhan Hukum Nasional

Revisi Prolegnas ini mencerminkan upaya DPR bersama pemerintah dalam merespons kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks.

Berbagai sektor strategis menjadi fokus, mulai dari lingkungan hidup, penyiaran, hingga perumahan dan tata kelola aset.

Prolegnas sendiri merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana dan sistematis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

BACA JUGA: 
Taufan Pawe Usul Pansus Lintas Komisi Tangani Perbatasan Negara

Seluruh hasil kesepakatan revisi Prolegnas Prioritas 2026 ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi.

Dengan penambahan ini, DPR diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi strategis sekaligus mendorong kepastian hukum di berbagai sektor.

SulawesiPos.com – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Rabu (15/4/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut penambahan ini merupakan hasil pembahasan lintas lembaga.

“Berdasarkan pembahasan kita baik dari kementerian pemerintah maupun juga PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan, termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Empat RUU Inisiatif DPR

Dari lima RUU yang ditambahkan, empat di antaranya merupakan usul inisiatif DPR, yaitu:

  • RUU tentang Penyiaran
  • RUU tentang Profesi Kurator
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman sebelumnya merupakan usulan pemerintah, namun kini diubah menjadi usul inisiatif DPR.

BACA JUGA: 
Hidayat Nur Wahid Ingatkan Dampak Perjanjian Dagang AS, Sebut Berpotensi Langgar Hak Konsumen Muslim

Satu RUU Usulan Pemerintah

Selain itu, Baleg juga menyepakati satu RUU usulan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU Pelelangan.

Dalam proses pembahasannya, terjadi perubahan nomenklatur dari “Pelelangan Aset” menjadi “Pelelangan”.

“Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja,” kata Bob.

Selain penambahan, DPR juga menyepakati perubahan pada sejumlah RUU yang sudah ada.

RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat, sebagai bentuk penyederhanaan istilah.

Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah kini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.

Respons Kebutuhan Hukum Nasional

Revisi Prolegnas ini mencerminkan upaya DPR bersama pemerintah dalam merespons kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks.

Berbagai sektor strategis menjadi fokus, mulai dari lingkungan hidup, penyiaran, hingga perumahan dan tata kelola aset.

Prolegnas sendiri merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana dan sistematis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

BACA JUGA: 
Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan Brimob di Tual: Tak Boleh Ada Impunitas

Seluruh hasil kesepakatan revisi Prolegnas Prioritas 2026 ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi.

Dengan penambahan ini, DPR diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi strategis sekaligus mendorong kepastian hukum di berbagai sektor.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru