“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.
Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah berharap hak ekonomi media nasional dapat terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan ruang redaksi.
Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan disajikan secara bertanggung jawab.

