Overview:
- Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen menjaga keberlangsungan industri media nasional.
- Pemerintah menilai ruang redaksi menjadi pembeda utama media arus utama dengan platform digital.
- Kebijakan publisher rights diterapkan untuk melindungi hak ekonomi perusahaan pers.
SulawesiPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan industri media nasional, sekaligus memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menilai keberadaan ruang redaksi yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik menjadi pembeda mendasar antara media arus utama dan platform digital.
Menurutnya, proses kurasi serta verifikasi informasi di ruang redaksi memberikan jaminan kualitas bagi masyarakat.
“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah berupaya memastikan ekosistem media nasional tetap sehat dan berkelanjutan.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan ialah pentingnya kesetaraan regulasi antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global.
“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” ujarnya.
Implementasi Kebijakan Publisher Rights
Sebagai bentuk implementasi, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan platform digital yang memanfaatkan konten jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis.
Meutya menegaskan kebijakan ini tidak menyasar masyarakat pengguna, melainkan perusahaan platform yang memperoleh keuntungan ekonomi dari karya jurnalistik.

