Overview:
SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah agar penyelesaian konflik di Papua mengedepankan penguatan hak asasi manusia (HAM) guna mewujudkan perdamaian berkelanjutan.
Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai menilai, meski Papua telah 70 tahun terintegrasi dengan Republik Indonesia, berbagai persoalan konflik belum menemukan titik temu yang konkret.
“DPD RI memandang bahwa penyelesaian konflik di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Diperlukan langkah dialogis, perlindungan hak asasi manusia,” kata Yorrys dalam pertemuan DPD RI bersama Amnesty International di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam audiensi tersebut, DPD RI sepakat meminta pemerintah menghentikan pendekatan militeristik serta menarik kembali pasukan TNI, khususnya pasukan non-organik.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah eskalasi konflik bersenjata sekaligus meminimalkan ancaman terhadap keselamatan warga sipil.
DPD juga meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, mengedepankan tindakan yang terukur dan proporsional agar tidak menimbulkan korban maupun trauma di tengah masyarakat.
Selain aspek keamanan, DPD RI menyoroti penanganan pengungsi internal akibat konflik bersenjata yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah pusat.
DPD meminta pemerintah memprioritaskan pemulihan fasilitas layanan publik, termasuk penguatan sumber daya manusia serta perlindungan tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah terdampak.
“Mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan Rapat Kerja bersama DPD RI guna membahas langkah konkret penanganan pengungsi secara komprehensif dan terkoordinasi,” kata dia.
DPD RI juga meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua dan memastikan arah pembangunan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemerintah pusat diminta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, termasuk pelibatan aktif warga dalam proses pembangunan.
Dalam aspek penegakan hukum, DPD mendesak aparat memastikan proses hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM terhadap kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk pembela HAM.
Pemerintah juga diminta membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua guna mengusut dugaan pelanggaran HAM secara lebih dekat dan responsif.
“Mendorong kepemimpinan aktif Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang serta membuka kunjungan para pelapor khusus terkait situasi HAM di Papua,” ujar Yorrys.
DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik Papua secara damai, adil, dan bermartabat.
Langkah tersebut dinilai penting demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.