Categories: Politik

Azis Subekti Nilai Pencabutan Izin 28 Perusahaan Bukti Keseriusan Negara Jaga Hutan

Overview:

  • Azis Subekti menilai pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan sebagai bukti keberanian negara menata ulang tata kelola agraria.
  • Ia mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang berhasil merebut kembali jutaan hektare hutan dari penguasaan ilegal.
  • Azis menegaskan penertiban harus diikuti pemulihan lingkungan agar berdampak nyata bagi keselamatan rakyat.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membenahi tata kelola sumber daya agraria nasional.

Menurut Azis, kebijakan tersebut menunjukkan keberanian negara dalam menghentikan praktik lama yang selama ini merusak kawasan hutan dan dibiarkan berlarut-larut.

“Langkah pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar kawasan hutan harus dilihat sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menata ulang pengelolaan kawasan hutan,” kata Azis Subekti, Minggu (25/1/2026).

Ia menyoroti laporan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Azis menilai laporan itu menjadi penanda penting upaya negara mengambil kembali kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal.

“Selama ini kita tahu banyak kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin atau melanggar peruntukan, dan ini dibiarkan terlalu lama. Sekarang negara mulai hadir dan mengambil kembali haknya,” tegasnya.

Azis juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan.

Ia menilai capaian tersebut memerlukan keberanian politik serta konsistensi penegakan hukum lintas sektor.

“Ini bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan keberanian politik, ketegasan hukum, dan koordinasi antar lembaga yang selama ini sering kali menjadi kendala,” ujarnya.

Lebih jauh, Azis mengaitkan penertiban kawasan hutan dengan meningkatnya bencana ekologis di berbagai wilayah.

Ia menilai kerusakan hutan di daerah hulu telah memperbesar risiko banjir dan longsor yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kita melihat di banyak daerah, hutan rusak, tambang dan perkebunan masuk tanpa kendali, lalu banjir dan longsor menimpa masyarakat. Jadi penertiban kawasan hutan ini bukan sekadar administrasi, tetapi soal keselamatan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menilai langkah penertiban kawasan strategis seperti Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bukti konkret kehadiran negara.

Menurutnya, kepentingan lingkungan tidak boleh terus dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Kawasan-kawasan konservasi yang selama ini menjadi sorotan harus dipulihkan. Kehadiran negara di sana mengirim pesan bahwa hukum dan lingkungan tidak boleh selalu kalah,” ujarnya.

Azis mengakui tantangan yang dihadapi pemerintah tidak kecil, mengingat jutaan hektare kebun sawit dan aktivitas pertambangan telah berada di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan lindung, akibat tata kelola yang terlalu longgar di masa lalu.

“Fakta ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan kejadian insidental, tetapi akibat dari tata kelola yang permisif dan pembiaran yang berlangsung lama,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata.

Pemerintah, kata Azis, harus memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan nyata di lapangan.

“Penertiban harus diikuti dengan pemulihan. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dihijaukan, direhabilitasi, dan benar-benar dipulihkan, bukan hanya selesai di atas kertas,” pungkasnya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Azis Subekti DPR RI Hutan Komisi II Satgas PKH