OVERVIEW
SulawesiPos.com – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang mendorong agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan secara resmi.
Menurut politisi yang akrab disapa Bamsoet itu, kehadiran PPHN menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia.
Ia menilai PPHN berfungsi sebagai pedoman utama pembangunan nasional agar tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak berubah-ubah akibat dinamika politik lima tahunan.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa konsep PPHN telah diterima dan disepakati oleh seluruh fraksi di MPR.
Pembahasan tersebut bahkan telah rampung sejak Agustus 2025 dan tinggal memasuki tahap pembicaraan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Kesepakatan lintas fraksi tersebut, menurut Bamsoet, mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara sebagai arah bersama pembangunan bangsa.
“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet dilansir dari Antara, Sabtu (24/1/2026).
Bamsoet menegaskan, penerapan PPHN tidak harus ditempuh melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi membuka perdebatan konstitusional yang luas dan memicu instabilitas politik.
Ia lalu memaparkan empat opsi konstitusional yang dinilai sah secara hukum dan realistis untuk segera dijalankan.
Opsi pertama adalah menghapus penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selama ini, kata Bamsoet, penjelasan pasal tersebut telah melemahkan kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat ke luar, meski Tap MPR masih diakui dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Jika penjelasan itu dihapus, MPR dapat kembali menetapkan PPHN melalui Tap MPR yang mengikat pemerintah.
“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.
Opsi kedua, lanjutnya, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya ketentuan mengenai tugas dan wewenang MPR.
Melalui skema ini, MPR diberi kewenangan jelas untuk menyusun dan menetapkan PPHN.
Menurut Bamsoet, opsi tersebut lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah, sekaligus mencerminkan kehendak politik nasional dan kepentingan daerah.
“Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden,” jelasnya.
Pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang tersendiri yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam skema ini, PPHN menjadi payung hukum tertinggi, sementara RPJPN dan RPJMN diturunkan secara konsisten darinya.
Adapun opsi keempat adalah pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan, yakni kesepakatan antarlembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang.
Bamsoet menilai konvensi ketatanegaraan unggul dari sisi kecepatan pelaksanaan, namun memiliki kelemahan pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para pemegang kekuasaan.
“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” tutup Bamsoet.