Overview:
SulawesiPos.com – Komisi XI DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penguatan menyeluruh terhadap pengaturan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Komisi XI memberikan perhatian khusus terhadap fenomena promosi investasi kripto oleh para pemengaruh atau influencer.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro meminta agar OJK memperketat pengawasan terhadap konten investasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang belum tersertifikasi.
“OJK harus meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto oleh influencer yang belum tersertifikasi sebagai upaya perlindungan konsumen,” ucapnya dalam Rapat Kerja bersama OJK di Senayan, Rabu (21/1/2026).
Langkah ini dianggap sebagai upaya preventif untuk memitigasi risiko modus penipuan berkedok investasi yang kerap menyasar masyarakat awam melalui media sosial.
Hal ini dinilai mendesak untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus melindungi konsumen dari maraknya praktik ilegal.
Selain itu, ia menegaskan bahwa regulasi yang responsif adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Komisi XI mendorong OJK agar pengaturan IAKD dilakukan secara cepat, transparan, dan terstandar, namun tetap berorientasi pada perlindungan konsumen serta integritas pasar,” ujar Fauzi.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penguatan pengawasan end-to-end berbasis teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
Komisi XI mendesak OJK untuk meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran guna menekan potensi penipuan (fraud) yang sering terjadi di sektor aset kripto.
DPR juga mendorong koordinasi yang lebih erat dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Percepat penyelesaian kasus fraud di IAKD secara cepat dan tepat dengan melibatkan Satgas PASTI untuk memblokir aktivitas exchanger dan pihak lain yang beroperasi tanpa izin OJK,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Selain pengawasan, OJK didorong untuk memperluas program literasi IAKD agar publik memahami peluang sekaligus risiko aset digital.
Sebagai tambahan, OJK diminta membangun proses perizinan yang kompetitif agar platform lokal dapat bersaing dengan platform global dalam bingkai transformasi digital nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi akan menyampaikan jawaban tertulis atas tanggapan DPR paling lambat dalam tujuh hari kerja setelah rapat itu berlangsung.