Baginya, memberikan jalan pintas status PPPK kepada petugas program baru merupakan bentuk ketidakadilan bagi guru honorer di seluruh Indonesia.
Unggahan ini langsung memicu reaksi luas dari masyarakat yang merasakan keresahan serupa.
Kritik ini menyasar Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola Program MBG.
Dalam aturan tersebut, memang disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, hal inilah yang dianggap Adian mencederai rasa keadilan para guru yang berjuang demi kepastian status selama bertahun-tahun.
Merespons polemik yang berkembang, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi tegas.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meluruskan bahwa tidak semua personel di SPPG bisa diangkat menjadi PPPK.
Frasa pegawai dalam Perpres tersebut hanya merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi administratif dan teknis strategis.
Nanik menjelaskan bahwa hanya ada tiga posisi yang masuk dalam skema tersebut.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Nanik.

