Overview:
SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun menekankan pentingnya aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) guna mendalami draf naskah akademik aturan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Adang menyatakan bahwa Komisi III berkomitmen mendorong pembahasan yang komprehensif, akuntabel, dan akomodatif.
Meski tujuannya memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi, aturan ini tidak boleh melupakan asas keadilan bagi warga negara.
“Pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan HAM,” tegas Adang, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan paparan Badan Keahlian DPR, RUU ini hadir sebagai solusi atas rendahnya tingkat pemulihan aset (asset recovery) hasil kejahatan selama ini.
Saat ini, instrumen hukum yang ada dinilai masih terbatas dan tersebar di berbagai undang-undang yang berbeda.
RUU ini nantinya akan mengonsolidasikan semua aturan tersebut dalam satu mekanisme yang pasti.
Adang menjelaskan, mekanisme perampasan akan mencakup aset dengan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Namun, ia mengingatkan agar negara tidak hanya fokus pada penyitaan semata.
“Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Guna menjamin kualitas regulasi, Komisi III DPR RI berjanji akan membuka ruang partisipasi publik yang luas.
DPR akan mengundang akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Hal ini penting karena aturan ini bersentuhan langsung dengan hak milik dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan kerah putih.
Adang memastikan proses legislasi ini akan dilakukan secara matang dan transparan.
“RUU ini menyangkut hak warga negara. Karena itu, pembahasannya harus terbuka dan tidak tergesa-gesa,” pungkas mantan Wakapolri tersebut.
Dengan draf yang solid, diharapkan undang-undang ini dapat menjadi senjata ampuh bagi penegak hukum tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara.