Overview:
SulawesiPos.com – Komisi XIII DPR RI mengambil langkah tegas merespons isu child grooming atau pendewasaan dini yang dimanipulasi oleh orang dewasa terhadap anak.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya memastikan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan.
Rapat ini direncanakan melibatkan Kementerian PPPA, Kepolisian, hingga lembaga negara terkait lainnya.
Keputusan ini diambil setelah anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, memberikan sorotan tajam terhadap kasus yang dialami aktris Aurelie Moeremans.
“Jadi nanti kita bikin RDPU, bahkan kita bisa juga undang kementerian perempuan dan anak, polisi dan segala macam. Kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” ujar Willy dalam rapat kerja di Senayan, Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka dalam interupsinya menekankan bahwa child grooming adalah modus operandi yang sangat sistematis.
Pelaku sengaja membangun kedekatan emosional agar korban yang masih di bawah umur merasa tergantung.
Hal ini merujuk pada memoar Aurelie berjudul ‘Broken Strings’ yang mengisahkan manipulasi seorang aktor dewasa terhadap dirinya saat masih berusia 15 tahun.
Rieke menyayangkan sikap diamnya lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam menanggapi kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini.
“Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius,” tegas Rieke dengan emosional.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti fenomena ‘viral for justice’ di mana kasus hukum seringkali baru ditangani serius jika sudah ramai di media sosial.
Ia mendesak agar negara hadir memberikan perlindungan bagi korban yang berani bersuara, mengingat adanya indikasi intimidasi terhadap pihak-pihak yang membela korban.
Menurut Rieke, terduga pelaku saat ini justru terlihat melakukan pembelaan diri di ruang publik dan mencoba menormalisasi tindakan tersebut.
“Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas. Ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup nyata dan ini bisa terjadi pada anak-anak kita,” tambahnya.
Menanggapi rencana RDPU gabungan tersebut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa bergerak lebih jauh karena belum ada pengaduan resmi dari pihak korban.
Namun, Komnas Perempuan siap berkoordinasi dalam rapat gabungan yang diinisiasi DPR tersebut.
“Secara khusus kami belum menerima laporannya,” singkat Maria.
Dengan adanya RDPU mendatang, DPR berharap dapat merumuskan langkah hukum yang lebih konkret.
Tujuannya adalah agar praktik child grooming tidak lagi dianggap sebagai masalah tabu, melainkan tindak pidana serius yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.