SulawesiPos.com – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) resmi mengeluarkan instruksi keras yang melarang seluruh kadernya menyalahgunakan kekuasaan atau terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026, tepat sehari sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan mandat langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kader menjaga integritas dan marwah partai di hadapan rakyat.
“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi mereka yang menjabat sebagai penyelenggara negara,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Surat instruksi ini ditujukan secara spesifik kepada anggota fraksi dari tingkat DPR RI hingga DPRD, pengurus di semua tingkatan (DPD/DPC), serta seluruh kepala daerah yang berasal dari kader PDIP. Berikut adalah empat poin utama dalam instruksi tersebut:
Selain melalui instruksi sanksi tegas, PDI Perjuangan juga memperkuat strategi pencegahan korupsi melalui jalur edukasi dan transparansi sistemik. Partai berlambang banteng moncong putih ini menekankan bahwa kurikulum pendidikan antikorupsi di Sekolah Partai menjadi instrumen vital untuk membentuk karakter kader yang bersih sebelum terjun ke pemerintahan.
Sejalan dengan itu, PDIP mendorong adanya transparansi penuh dalam pendanaan politik. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memutus mata rantai praktik transaksional yang sering menjadi akar dari penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
“PDI Perjuangan berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader,” tutupnya.
Surat instruksi tersebut mencakup empat poin utama yang ditujukan kepada seluruh anggota fraksi mulai dari tingkat DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah yang merupakan kader partai.