Overview:
SulawesiPos.com – Delapan pimpinan partai politik nonparlemen secara resmi membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (08/01/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas hilangnya belasan juta suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2024 lalu.
Peresmian yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO), ini melibatkan kerja sama antara Partai Hanura, PPP, Perindo, PKN, Partai Buruh, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
OSO menegaskan bahwa GKSR bukanlah sebuah koalisi politik konvensional, melainkan sebuah kerja sama politik yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.
“Kalau koalisi itu ada yang jadi ketua bertanggung jawab dan mempunyai hak veto. Kalau kerja sama politik itu tidak ada hak veto,” ujar OSO dalam sambutannya di lokasi Sekber, Jalan H.O.S Tjokroaminoto, Kamis (08/01/2026).
Fokus utama dari gerakan ini adalah memperjuangkan keadilan bagi sekitar 17 juta suara rakyat yang tidak terakomodasi di parlemen akibat aturan ambang batas (Parliamentary Threshold).
OSO menilai angka tersebut terlalu besar untuk diabaikan begitu saja dalam sebuah sistem demokrasi.
“Satu suara saja nggak boleh hilang, apalagi 17 juta. Ini kalau dibiarkan, bisa menjadi 50 persen. Jangan main-main dengan 17 juta itu. Kalau orang punya perasaan punya hati, pasti dia nggak rela suaranya hilang sampai 17 juta,” tegas mantan Wakil Ketua MPR tersebut.
Gerakan ini mempertanyakan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, mengingat masyarakat telah memberikan partisipasi aktif dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun kedaulatan suaranya berakhir tanpa keterwakilan di DPR RI.
Menggunakan simbol kepalan tangan bersatu, Sekber GKSR diposisikan sebagai wadah perjuangan bagi rakyat yang suaranya ‘terbuang’.
Kedepannya, Sekber ini akan menjadi dapur bagi partai-partai nonparlemen dalam merumuskan sikap terhadap isu-isu krusial tahun 2026, seperti Evaluasi Parliamentary Threshold dengan mengupayakan mekanisme agar suara rakyat lebih proporsional terwakili.
Selain itu, Sekber ini mungkin akan mendiskusikan posisi strategis terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD versus pemilihan langsung.
Selanjutnya Sekber ini juga dibentuk untuk menyiapkan langkah-langkah konstitusional untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi di masa depan.
“Kita baru resmikan ini, seperti apa sikap Sekber terhadap isu terkini, itu akan didiskusikan secara setara di Sekber. Termasuk menyiapkan langkah dan strateginya,” pungkas OSO.