Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden diberikan ruang konstitusional untuk melakukan penyesuaian anggaran jika terdapat perkembangan situasi bencana yang memerlukan respons di luar estimasi awal.
“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau perubahan, sudah diatur di dalam mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya,” tambahnya.
Secara garis besar, APBN 2026 dirancang dengan postur belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp3.153,6 triliun. Hal ini menempatkan defisit anggaran pada angka 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang masih berada dalam batas aman undang-undang.
Melalui komitmen anggaran bencana yang masif ini, pemerintah berharap dapat memberikan jaminan keamanan sosial dan stabilitas ekonomi bagi masyarakat terdampak, guna mewujudkan visi Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. (amh)

