“Penyerapan ini merupakan bentuk ehadiran negara agar petani tidak menanggung kerugian akibat bencana. Hasil panen mereka harus tetap terserap dengan harga yang layak,” ungkap Andi Amran Sulaiman dilansir dari Harian Merdeka.
Pemerintah melalui langkah tersebut menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pangan nasional, terutama dalam situasi darurat bencana. (AMH)

