SulawesiPos.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menuntaskan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan yang merugikan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah dugaan penyimpangan penjualan beras fortifikasi dengan estimasi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan Mentan Amran kepada Kapolri baru.
Ini menjadi kali kedua Mentan Amran menyurati pimpinan Polri untuk meminta dukungan penegakan hukum di sektor pangan, setelah sebelumnya mengirimkan surat serupa kepada Kapolri terdahulu.
Selain beras fortifikasi, pengawasan juga diarahkan pada tata niaga ayam dan telur serta sejumlah kasus pangan yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Mentan Amran menilai penindakan diperlukan untuk memastikan subsidi dan anggaran ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp164,4 triliun pada 2026.
Menurut dia, dukungan anggaran tersebut seharusnya memperkuat usaha pangan rakyat, bukan justru membuka ruang bagi pelaku usaha besar untuk mengambil keuntungan dengan merugikan petani, peternak, dan konsumen.
Dugaan Kerugian Beras Fortifikasi Rp89 Triliun
Beras fortifikasi menjadi salah satu komoditas yang disoroti karena perbedaan harga jual yang dinilai jauh melampaui harga semestinya.
Mentan Amran menyebut beras tersebut seharusnya dijual Rp13.500 per kilogram, tetapi ditemukan harga hingga Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.
Padahal, beras fortifikasi dirancang untuk memenuhi kebutuhan kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang berisiko mengalami stunting. Produk tersebut bukan ditujukan untuk menggantikan beras premium.
Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun.
Nilai itu dihitung berdasarkan selisih harga yang semestinya dengan rata-rata harga jual, dikalikan volume beras yang beredar.
Temuan pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi turut memperkuat sorotan terhadap komoditas ini.
Pengawasan tersebut menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Atas temuan itu, Mentan Amran memerintahkan tiga langkah penindakan, yakni menarik produk dari peredaran, mencabut izin, dan memproses pelanggaran secara pidana.
Harga Ayam dan Telur Juga Disorot
Selain beras fortifikasi, kesenjangan harga ayam dari tingkat peternak hingga konsumen menjadi persoalan yang perlu ditelusuri.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026, ayam, telur, dan beras kembali dibahas sebagai komoditas yang perlu diwaspadai.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (15/10/2026), Mentan Amran mengungkapkan harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.
Persoalan serupa terjadi pada telur. Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram serta mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur sesuai petunjuk teknis.
Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat anjlok menjadi Rp21.500 hingga Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026. Harga tersebut berada jauh di bawah biaya produksi.
Kondisi itu mendorong pemerintah meminta pemeriksaan rantai pasok dari hulu hingga hilir untuk mengetahui penyebab kesenjangan harga yang menekan produsen sekaligus membebani konsumen.
102 Tersangka Ditangani Satgas Pangan Polri
Mentan Amran menegaskan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pangan tidak boleh berhenti pada satu komoditas.
Ia menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026, dengan jumlah yang diperkirakan masih bertambah.
Sebelumnya, Polri bersama Kejaksaan dan Kementerian Pertanian membongkar kasus 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun.
Dalam perkara minyak goreng, Mentan Amran juga menyatakan telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.
Kementerian Pertanian akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar pihak yang terbukti melanggar hukum diproses hingga tuntas.
Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi petani dan peternak dari praktik perdagangan yang merugikan, sekaligus memastikan konsumen mendapatkan pangan dengan harga yang layak dan stabil.


