SulawesiPos.com – Harga beras fortifikasi yang disebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencapai Rp56.000 per kilogram menjadi sorotan dalam kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Mentan Amran menegaskan, dugaan praktik perdagangan pangan yang merugikan konsumen perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam kegiatan bersama mahasiswa Fakultas Pertanian UGM tersebut, Mentan Amran membandingkan harga beras fortifikasi yang disorotnya dengan harga beras yang disebut berada pada kisaran Rp13.500 hingga Rp14.900 per kilogram.
Ia menilai selisih harga itu perlu diperiksa, termasuk kesesuaian informasi produk dan kandungan gizi yang ditawarkan kepada konsumen.
“Jahat enggak? Tahu Rp13.500 harga beras, dia jual Rp56.000. Menurut Anda marah enggak?” tanya Mentan Amran usai memberikan kuliah umum.
Mentan Amran mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait persoalan tersebut.
Langkah itu, menurutnya, menjadi bagian dari upaya mendorong penelusuran dugaan penyimpangan dalam perdagangan beras.
Ia juga mengajak mahasiswa berperan aktif mengawasi kebijakan publik dan tidak tinggal diam ketika menemukan praktik perdagangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Anda senang mafia merajalela? Hidup mahasiswa! Mafia hilangkan! Saya di belakang mahasiswa,” kata Mentan Amran saat berdialog dengan mahasiswa.
Dorong Perlindungan Konsumen
Mentan Amran menegaskan, pemberantasan mafia beras sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, upaya tersebut berkaitan dengan harga pangan, serta perlindungan masyarakat dan keadilan dalam perdagangan.
“Pemberintasan mafia beras ini sudah sejalan dengan perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” jelasnya.
Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga kewajaran harga dan keterbukaan informasi produk menjadi hal penting.
Dugaan ketidakwajaran harga maupun ketidaksesuaian informasi kandungan produk perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang untuk memberikan kepastian kepada konsumen.
Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam perdagangan beras tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


