Pertamina: Informasi Pembatasan Pertalite Ganjil-Genap di Makassar Tidak Benar

SulawesiPos.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui pesan berantai mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di SPBU Kota Makassar, disertai pembatasan volume pengisian berdasarkan jenis kendaraan, merupakan informasi yang tidak benar.

Pesan tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan, mulai dari pengisian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan hingga batas volume 40 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, dan 10 liter untuk pengemudi ojek online.

Pesan itu juga menyebutkan bahwa kebijakan akan berlaku pada 16–23 Oktober 2026. Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan informasi tersebut sebelum memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan pembelian BBM.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan pembelian BBM, pengaturan layanan, maupun ketentuan operasional SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina. Kami berharap masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru dengan memeriksa sumbernya terlebih dahulu sebelum membagikannya,” ujar Lilik.

BACA JUGA:  Final MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Digelar di Sulsel Hari Ini, Peserta Terbaik Segera Diumumkan

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran dan pelayanan BBM di SPBU, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Setiap informasi mengenai perubahan ketentuan operasional akan disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.

Masyarakat dapat memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Pertamina, akun media sosial resmi Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi @pertaminasulawesi, serta menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk pertanyaan, informasi, dan keluhan terkait produk maupun layanan Pertamina.

Pertamina mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang informasi tetap kondusif dengan mengutamakan sumber resmi dan tidak meneruskan pesan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

SulawesiPos.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui pesan berantai mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di SPBU Kota Makassar, disertai pembatasan volume pengisian berdasarkan jenis kendaraan, merupakan informasi yang tidak benar.

Pesan tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan, mulai dari pengisian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan hingga batas volume 40 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, dan 10 liter untuk pengemudi ojek online.

Pesan itu juga menyebutkan bahwa kebijakan akan berlaku pada 16–23 Oktober 2026. Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan informasi tersebut sebelum memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan pembelian BBM.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan pembelian BBM, pengaturan layanan, maupun ketentuan operasional SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina. Kami berharap masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru dengan memeriksa sumbernya terlebih dahulu sebelum membagikannya,” ujar Lilik.

BACA JUGA:  Tarif Khusus Bus Trans Sulsel untuk Pelajar dan Lansia Rp2.000, Ini Syarat dan Titik Verifikasinya

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran dan pelayanan BBM di SPBU, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Setiap informasi mengenai perubahan ketentuan operasional akan disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.

Masyarakat dapat memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Pertamina, akun media sosial resmi Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi @pertaminasulawesi, serta menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk pertanyaan, informasi, dan keluhan terkait produk maupun layanan Pertamina.

Pertamina mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang informasi tetap kondusif dengan mengutamakan sumber resmi dan tidak meneruskan pesan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru