Categories: News

Terjegal Pajak Karbon Eropa, Pemerintah Kebut Reformasi Tata Kelola Nikel

SulawesiPos.com – Pemerintah mengagendakan evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola industri nikel di Tanah Air menyusul pembatasan akses ekspor ke pasar Eropa. Pembenahan strategis ini dipicu oleh kebijakan kawasan tersebut yang memperketat aturan emisi gas rumah kaca untuk produk mineral impor.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa penyusunan skema baru ini sedang dikebut oleh tim internal di pemerintah. “Jadi ini untuk tata kelola ini kan kita lakukan perbaikan, jadi lagi dikoordinasikan oleh Dirjen Minerba, nanti akan dilaporkan,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (2/10/2026).

Hambatan dagang di benua biru tersebut erat kaitannya dengan mekanisme pajak karbon batas negara yang telah diberlakukan secara penuh tahun ini. Sebelumnya, perusahaan multinasional Eramet mengindikasikan bahwa daya saing nikel domestik menurun drastis karena operasional pabrik diduga kuat masih bersandar pada energi batu bara.

Merespons rentetan dinamika ini, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mempercepat finalisasi kerangka lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) nasional. Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menilai perombakan aturan ini sangat krusial untuk menyelamatkan nasib produk olahan mineral di pasar internasional.

“Diharapkan dengan adanya standar ESG nasional ini, maka industri nikel Indonesia dapat meningkatkan daya saing produk nikel di pasar global,” jelas Sudirman pada Jumat (2/10/2026). Ia menambahkan bahwa kepatuhan pada prinsip keberlanjutan dari hulu ke hilir kini menjadi sebuah keharusan mutlak bagi pengusaha.

Pengerjaan aturan teknis yang memuat 33 bab ini sejatinya telah mulai digodok otoritas terkait semenjak pertengahan tahun 2025 lalu. Regulasi ini nantinya akan memadukan hukum nasional dengan standar operasional global, termasuk pedoman Responsible Minerals Initiative (RMI).

Setiap tahapan produksi di kawasan tambang ke depannya bakal dilengkapi dengan parameter terukur yang bisa diaudit oleh pihak independen. Keterlibatan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dalam perumusan kebijakan diharapkan mampu memastikan aturan baru tersebut dapat diaplikasikan tanpa mengganggu ritme produksi di lapangan. (*)

Estugraha

Share
Published by
Estugraha
Tags: Kementerian ESDM Tambang Nikel Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung