Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengancam menindak Kalapas yang tak membongkar bangunan ilegal yang diduga dijadikan sel mewah.
SulawesiPos.com – Kementerian Imipas secara mendadak menginstruksikan pembongkaran paksa terhadap sejumlah bangunan tak berizin di seluruh wilayah peradilan pidana Indonesia.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi di kompleks parlemen Jakarta pada Senin (28/9).
Instruksi kilat ini diterbitkan sebagai respons atas temuan 13 bangunan yang tidak tercatat sah di lingkungan Lapas Cibinong.
Bangunan yang awalnya diklaim sebagai rumah dinas tersebut diduga disalahgunakan menjadi sel mewah berbayar bagi narapidana tertentu.
Pihak kementerian menuntut agar seluruh jajaran segera menertibkan area pemasyarakatan dari berbagai fasilitas yang tidak sesuai aturan.
“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” kata Mashudi.
Sasaran utama dari rencana pembongkaran ini adalah bangunan-bangunan yang didirikan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fasilitas yang tidak terdaftar dalam sistem akuntansi barang milik negara dipastikan akan segera diratakan dengan tanah.
Peringatan keras juga ditujukan kepada pimpinan wilayah yang lamban atau enggan mengeksekusi perintah pembongkaran ini.
“Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran,” ancam Mashudi kepada para pimpinan unit pelaksana teknis.
Tim penyidik internal kementerian saat ini tengah mengejar pihak-pihak yang menjadi penyandang dana pembangunan belasan rumah mewah tersebut.
Proses pendalaman sedang berjalan dan kementerian menolak memberikan kesimpulan prematur sebelum pemeriksaan benar-benar tuntas.
Hasil evaluasi mengenai sumber pendanaan ini rencananya akan dipublikasikan secara terbuka pada akhir pekan ini.
“Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis,” ungkap Mashudi memberikan kepastian terkait linimasa investigasi kementeriannya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (25/9) dan menemukan ruang tidur berlapis fasilitas elektronik.
Temuan televisi hingga kulkas di bangunan tersebut langsung memicu reaksi evaluasi cepat dari otoritas pemasyarakatan pusat.
Dugaan penyewaan fasilitas oleh warga binaan ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal di tingkat lapas daerah.
Langkah pembongkaran segera ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di bawah Kemenimipas.
Investigasi menyeluruh sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lembaga pemasyarakatan lainnya di Tanah Air.
Terkait proses pengawasan yang masih berlangsung, Mashudi kembali menegaskan komitmennya dengan mengatakan, “Sekarang lagi berjalan.”
Penertiban fasilitas ini dipastikan akan melibatkan pengawasan berlapis untuk menjamin ketertiban selama proses pembongkaran berlangsung.
Pihak kementerian menjamin bahwa agenda operasional lapas tidak akan terganggu selama eksekusi perobohan dilakukan.
Masyarakat sipil diimbau untuk terus mengawal proses reformasi pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan secara kritis.
“Oleh karena itu kita instruksikan kemarin,” tutur Mashudi menegaskan bahwa draf perintah tersebut telah diedarkan secara resmi. (estu)