Kapal sipil melintasi Hormuz di tengah ketegangan militer dan seruan menjaga kedaulatan serta perdamaian. (Ilustrasi: ChatGPT)
SulawesiPos.com – Seruan Arab Saudi agar Selat Hormuz kembali dilalui kapal tanpa pungutan atau pembatasan memunculkan dua penekanan dari akademisi Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. Pakar hukum internasional ini meminta hak lintas transit diterapkan bersama penghormatan terhadap kedaulatan negara pantai, sementara pakar hubungan internasional Dr. Patrice Lumumba, M.A., menilai pemulihan pelayaran harus disertai upaya menyelesaikan perang yang memicu krisis.
Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan menyampaikan seruan itu dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York pada Sabtu (26/9/2026), sebagaimana diberitakan Saudi Gazette.
Faisal meminta kondisi pelayaran di Hormuz kembali seperti sebelum 28 Februari 2026 dan menyerukan perlindungan kebebasan navigasi di Selat Bab el-Mandeb, Laut Merah, serta Teluk Aden.
“Arab Saudi menolak upaya pihak mana pun menggunakan jalur perairan vital sebagai alat tekanan, ancaman, atau untuk merugikan kepentingan negara lain,” kata Faisal sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette.
Ia juga menuduh Iran menyerang Arab Saudi dan negara lain di kawasan, sedangkan Iran menyatakan tindakan militernya merupakan tanggapan atas serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayahnya.
Pakar hukum internasional, Prof. Maskun, yang juga menjabat Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas, mengatakan perdebatan tentang Hormuz perlu dimulai dari pemahaman atas kedaulatan negara yang berbatasan langsung dengan selat tersebut.
“Mencermati dengan baik sejak pecahnya perang di Selat Hormuz, maka hal utama yang harus diperhatikan dengan baik adalah makna kedaulatan negara bagi para pihak yang terkait langsung dengan Selat Hormuz,” kata Maskun kepada SulawesiPos, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, pengabaian terhadap persoalan kedaulatan ikut memperuncing ketegangan antara negara-negara Teluk dan pihak luar yang memiliki kepentingan di kawasan, termasuk Amerika Serikat.
Ia menilai permintaan Saudi agar pelayaran kembali bebas dapat diterima sepanjang prinsipnya diberlakukan secara setara terhadap kapal, negara pengguna, dan negara pantai.
“Seruan Menlu Arab Saudi dapat dibenarkan, akan tetapi harus diterapkan mutatis mutandis bagi semua pihak,” ujarnya.
Maskun merujuk Pasal 38 Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 atau UNCLOS, yang mengatur hak lintas transit melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Ketentuan itu mencakup pelayaran dan penerbangan untuk tujuan transit yang berlangsung terus-menerus serta secepatnya, termasuk bagi kapal yang berlayar dalam cara operasi normalnya.
Bagi Maskun, keberadaan hak tersebut memungkinkan mobilitas dan perdagangan dunia, tetapi tidak menghapus kewajiban pengguna selat untuk menghormati negara yang berbatasan dengannya.
“Hak lintas transit tidak boleh dijadikan tameng bagi pelanggaran atas kedaulatan negara bagi semua pihak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hak untuk melintas tidak dengan sendirinya memberikan kebebasan untuk berhenti sesuka hati, melakukan survei, menjalankan penegakan hukum, atau menggunakan selat bagi kegiatan yang melampaui tujuan transit.
Pembacaan itu sejalan dengan pembedaan dalam UNCLOS antara kegiatan yang merupakan pelaksanaan hak lintas transit dan kegiatan lain yang harus dinilai menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Maskun juga memasukkan patroli dan operasi militer yang melampaui tujuan transit dalam daftar kegiatan yang, menurut analisisnya, tidak boleh dibenarkan hanya dengan menyebut hak lintas transit.
Penilaian terhadap suatu kegiatan militer tetap harus memperhatikan tindakan nyata kapal atau pesawat yang bersangkutan, sebab keberadaan kapal militer dalam lintas transit tidak otomatis merupakan pelanggaran.
Dalam kerangka yang sama, negara pantai memiliki kedaulatan dan kepentingan keamanan, tetapi pelaksanaan kewenangannya juga harus memperhatikan hak pelayaran internasional yang berlaku.
Maskun meminta prinsip hukum diterapkan secara konsisten ketika Saudi berbicara tentang Hormuz, Bab el-Mandeb, Laut Merah, dan Teluk Aden, dengan tetap menilai karakter hukum masing-masing perairan secara cermat.
Seruan Faisal mengenai pelayaran “tanpa pungutan” menyentuh perbedaan antara tarif yang dibebankan semata-mata karena kapal lewat dan biaya untuk layanan tertentu yang benar-benar diberikan kepada kapal.
Pasal 26 UNCLOS menyatakan bahwa kapal asing tidak dapat dikenai biaya hanya karena melintasi laut teritorial, sementara pembayaran untuk layanan khusus kepada kapal dapat dikenakan menurut ketentuan yang berlaku.
Karena itu, bentuk pungutan, pihak yang memungut, dan jasa yang diklaim sebagai dasarnya perlu diperiksa sebelum suatu kebijakan dinilai sah atau tidak.
Status hukum para pihak juga memerlukan ketelitian: Iran telah menandatangani tetapi belum meratifikasi UNCLOS, sementara Amerika Serikat bukan pihak pada konvensi tersebut, sehingga pernyataan bahwa setiap negara “terikat pada UNCLOS” dengan cara yang sama terlalu menyederhanakan perdebatan.
Perbedaan status itu tidak menghilangkan pentingnya hukum laut dan hukum kebiasaan internasional, tetapi menuntut para pihak menjelaskan dasar hukum masing-masing secara terbuka.
Maskun mengusulkan agar negara-negara Teluk membuka dialog yang menghormati kepentingan bersama dan menggunakan norma hukum laut sebagai dasar untuk merumuskan pengaturan pelayaran yang dapat dijalankan.
“Negara-negara Teluk [perlu] membuka ruang dialog yang humanis dengan mengedepankan win-win solution,” ujarnya.
Ia juga berpandangan bahwa Amerika Serikat sebaiknya memantau dan mendukung keselamatan pemanfaatan hak lintas, sementara keputusan tentang pengaturan selat mengutamakan negara-negara yang memiliki hubungan langsung dengan perairan tersebut.
“Amerika Serikat harus menjadi pemantau terhadap pemanfaatan [hak lintas transit], bukan sebagai penentu dalam pemanfaatan Selat Hormuz,” kata Maskun.
Menurutnya, praktik pelayaran sebelum perang menunjukkan bahwa selat tersebut pernah digunakan secara luas, sehingga pengalaman itu dapat menjadi titik awal pembicaraan untuk memulihkan kepercayaan.
Pakaf hubungan internasional, Dr. Patrice Lumumba menilai tuntutan agar Hormuz kembali seperti semula belum menjawab persoalan apabila pembahasan berhenti pada pembatasan kapal tanpa menyentuh rangkaian perang yang mendahuluinya.
“Persoalan Selat Hormuz sangat krusial, tidak sesederhana seperti yang dinyatakan oleh Menlu Arab Saudi,” kata Patrice kepada SulawesiPos.
Patrice menunjuk serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026, korban manusia dan kerusakan yang menyusul, serta serangan balasan Iran sebagai bagian dari sebab dan akibat yang perlu diperiksa bersama.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres pada hari pertama konflik mengecam serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, sekaligus mengecam serangan balasan Iran dan memperingatkan bahaya perluasan perang.
Menurut Patrice, keberadaan pangkalan militer Amerika Serikat di negara-negara kawasan dan konflik Yaman yang turut mengancam jalur Laut Merah membuat gangguan di Hormuz berkaitan dengan persoalan keamanan yang lebih luas.
“Sangatlah tidak manusiawi manakala masalah Selat Hormuz hanya ditimpakan kepada Iran, tanpa [menilai] AS dan Israel sebagai trouble maker terhadap krisis Timur Tengah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Patrice mengenai asal-usul krisis, bukan kesimpulan penyelidikan tentang pelaku setiap serangan terhadap kapal sipil.
Besarnya kepentingan dunia di Hormuz terlihat pada data Badan Informasi Energi Amerika Serikat atau EIA: sekitar 20,9 juta barel minyak dan produk petroleum per hari melewati selat itu pada paruh pertama 2025, setara kira-kira seperlima konsumsi cairan petroleum dunia.
EIA memperkirakan 89 persen minyak mentah dan kondensat yang melewati Hormuz pada periode tersebut menuju pasar Asia, dengan China, India, Jepang, dan Korea Selatan sebagai tujuan utama.
Pada kuartal terakhir 2025, arus minyak dan produk petroleum melalui Hormuz mencapai sekitar 21,6 juta barel per hari, lalu diperkirakan turun menjadi 4,9 juta barel per hari pada kuartal kedua 2026.
Angka itu menunjukkan skala gangguan selama perang, meskipun merupakan estimasi untuk periode tertentu dan tidak dapat dipakai sebagai hitungan pasti lalu lintas kapal pada 27 September.
Saudi memiliki pipa minyak menuju pantai Laut Merah sebagai jalur alternatif, tetapi EIA memperkirakan kapasitas pipa Saudi dan Uni Emirat Arab yang dapat digunakan untuk menghindari Hormuz hanya mencakup sebagian dari volume yang biasanya melewati selat.
Pilihan Laut Merah pun tidak sepenuhnya aman karena laporan EIA yang diterbitkan pada 9 September 2026 menyebut serangan terhadap pengiriman minyak Saudi melalui Bab el-Mandeb telah mengurangi ekspor dari Yanbu.
Di balik perhitungan barel dan rute, Organisasi Maritim Internasional atau IMO pada 28 Agustus 2026 melaporkan sedikitnya 70 serangan terverifikasi terhadap pelayaran internasional sejak konflik dimulai, dengan 19 pelaut meninggal.
IMO juga memperkirakan hingga 400 kapal yang membawa sekitar 6.000 pelaut belum dapat keluar dengan aman dari kawasan Teluk pada saat pernyataan Agustus itu disampaikan.
Data tersebut memperbarui angka 46 serangan yang tercantum dalam naskah berita sebelumnya, karena angka 46 berasal dari keterangan IMO pada Juni dan telah bertambah dalam laporan Agustus.
Pada akhirnya, seruan Saudi, penekanan Maskun tentang hak lintas dan kedaulatan, serta analisis Patrice tentang akar perang menunjuk pada kebutuhan yang saling berkaitan: kapal sipil harus dapat melintas dengan aman, aturan berlaku bagi semua pihak, dan negara-negara yang berkonflik perlu menurunkan ketegangan melalui perundingan.
Bagi masyarakat jauh dari Teluk sekalipun, keberhasilannya akan terasa melalui kepastian pasokan energi dan barang, biaya angkut yang lebih terkendali, serta keselamatan para pelaut yang menjalankan perdagangan dunia. (Ali)