Dirjen Bea Cukai Djaka mengungkap penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres senilai Rp27,3 miliar oleh Bea Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026 dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026)
SulawesiPos.com – Pemerintah mengungkap hasil penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres dengan nilai barang mencapai Rp27,3 miliar dalam konferensi pers di Auditorium Marauke, Kantor Pusat Bea dan Cukai, Selasa (22/9/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, serta Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.
Penindakan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026 di sejumlah lokasi.
Di antaranya perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, petugas menemukan barang impor yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan.
Modus yang ditemukan antara lain penyamaran barang melalui pengemasan dan penataan muatan.
Dari sejumlah penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan ratusan bal pakaian bekas serta kontainer berisi beras dan garam.
Rinciannya, penindakan di Sumatera Utara mengamankan 430 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar.
Sementara di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.
Penindakan lainnya dilakukan di kawasan berikat Bogor dengan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar.
Kemudian di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan sembilan kontainer pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp8,04 miliar.
Jika dijumlahkan, nilai barang dari seluruh penindakan tersebut mencapai sekitar Rp27,3 miliar.
Djaka menyebut, pemeriksaan menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pemberitahuan barang.
Barang juga diduga disamarkan melalui cara pengemasan dan penataan tertentu untuk mengelabui pemeriksaan.
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatannya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi seluruh tim yang terlibat dalam penindakan ini.
“Saya mewakili 150 juta orang petani mengucapkan terima kasih. Semoga Bapak sehat memerangi mafia pangan Indonesia,” ucap Mentan Amran.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan sekaligus menjaga pasar dalam negeri di tengah tekanan terhadap pasokan pangan.