Categories: News

Konsumen Berpotensi Rugi Rp89 Triliun, Kejagung Kawal Kasus Beras Fortifikasi

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menyatakan siap mengawal dan berkolaborasi dengan Satgas Pangan serta kepolisian untuk menuntaskan dugaan pelanggaran peredaran beras fortifikasi yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun, setelah pemerintah menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan label produk dalam pemeriksaan di empat laboratorium, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, saat pemerintah menyatakan 25 dari 27 merek yang diperiksa diduga tidak memenuhi standar dan informasi gizi pada kemasan.

“Pada prinsipnya kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan dari Satgas Pangan maupun dari kepolisian,” kata Kuntadi.

Kuntadi meminta penanganan segera dilakukan karena dugaan tersebut berpotensi berdampak terhadap masyarakat dalam cakupan luas.

“Kasus ini harus segera dituntaskan mengingat berpotensi merugikan masyarakat dalam scope yang luas,” tegasnya.

Kejagung menyatakan akan menjalankan kewenangannya apabila proses pendalaman bersama aparat penegak hukum menemukan indikasi tindak pidana.

“Dan dalam hal di dalam proses penegakan hukum nanti terindikasi ada indikasi tindak pidana di dalamnya, tentunya kami akan siap untuk melakukan penegakan sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” ujarnya.

25 Merek Masuk Pemeriksaan

Pengawasan pemerintah menyasar produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, yakni beras yang diklaim diperkaya vitamin dan mineral untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Pemeriksaan dilakukan di Saraswanti Indo Genetech, laboratorium BRMP Kementerian Pertanian, Laboratorium IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab.

Keempat laboratorium tersebut menguji kesesuaian kandungan gizi produk dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Hasil pengujian menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara klaim kandungan gizi dan kandungan produk yang beredar di masyarakat.

Pemerintah menyebut sebanyak 25 dari 27 merek yang diperiksa diduga tidak memenuhi standar, sementara dua merek lainnya dinyatakan memenuhi syarat.

Temuan tersebut dikaitkan dengan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Ke-25 inisial merek yang disebut dalam temuan pemerintah ialah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, dan pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran.

Ia mengatakan pemerintah tidak hanya berkepentingan menjaga ketersediaan beras, tetapi juga memastikan mutu dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Harga Beras Fortifikasi Disorot

Potensi kerugian konsumen dihitung dari dugaan ketidaksesuaian produk dengan standar serta selisih antara biaya fortifikasi dan harga jual di pasar.

Pemerintah memperkirakan biaya tambahan untuk proses fortifikasi sekitar Rp1.000 per kilogram sehingga harga produk yang memenuhi ketentuan berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram.

Namun, hasil pengawasan menemukan produk beras fortifikasi dijual dengan harga rata-rata sekitar Rp23.385 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp57.600 per kilogram.

Amran menyebut perhitungan pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

“Ini 89 triliun, kita sudah hitung dengan cermat, 90% yang tidak sesuai, sesuai standar. Nah ini Rp57.000 harusnya 13.000 harganya. Untungnya 44.100 per kilo. Kalau 1 truk 10 ton itu 440 juta. Memang menggiurkan. Memang menggiurkan. Nah, ini tidak boleh,” tegas Amran.

Menurut Amran, beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat miskin, anak yang mengalami stunting, ibu menyusui, ibu hamil, dan balita.

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian kandungan produk maupun informasi pada label dinilai menyentuh kelompok yang semestinya memperoleh manfaat dari produk tersebut.

“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang berpotensi merugikan konsumen.

Penanganan Berlanjut ke Aparat Hukum

Temuan pemeriksaan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk pendalaman terhadap produk, pihak yang terlibat, serta rantai produksi dan distribusinya.

Satgas Pangan dan kepolisian akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing, sedangkan Kejagung menunggu adanya indikasi tindak pidana dalam proses tersebut.

Penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum merupakan langkah pemerintah yang masih berada dalam tahap penanganan serta pendalaman, sehingga dugaan pelanggaran belum menjadi putusan hukum terhadap pihak tertentu.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari produsen atau pemilik merek yang disebut dalam temuan pemerintah mengenai hasil pemeriksaan tersebut.*

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: Andi Amran Sulaiman Beras Fortifikasi Kejaksaan Agung kementerian pertanian Mentan Amran Perlindungan Konsumen Satgas Pangan