Categories: News

Siapa Lampri, Dirjen ATR/BPN yang Diamankan KPK dalam OTT Kasus HGB Bogor?

SulawesiPos.com – Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).

Ia diamankan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Dalam OTT tersebut, Lampri diamankan bersama sejumlah pejabat pertanahan lainnya, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Hingga kini, KPK masih menempatkan pihak-pihak yang diamankan dalam status terperiksa.

KPK juga masih melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah temuan dalam OTT tersebut memenuhi unsur tindak pidana untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Perjalanan Karier Lampri di ATR/BPN

Lampri merupakan pejabat karier di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pria kelahiran 10 April 1970 itu memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanahan dan hukum.

Ia mengawali pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan memperoleh gelar A.Ptnh.

Setelah itu, Lampri melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).

Kariernya di lingkungan pertanahan dimulai dari sejumlah jabatan di daerah. Ia pernah dipercaya menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.

Lampri kemudian memimpin Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada 2019 hingga 2023.

Dari daerah, kariernya berlanjut ke lingkungan kementerian dengan menduduki jabatan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Ia selanjutnya dipercaya menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN.

Setelah itu, Lampri kembali mendapat penugasan di daerah sebagai Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.

Pada 2025, Lampri dipercaya menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.

Kariernya kemudian meningkat ke posisi eselon I ketika ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN pada 18 Februari 2026.

Pelantikan tersebut dilakukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Posisi Dirjen PPTR membuat Lampri berada pada jajaran pimpinan yang menangani pengendalian dan penertiban di bidang tanah dan ruang di lingkungan ATR/BPN.

Kekayaan Lampri Capai Rp7,3 Miliar

Selain perjalanan karier, Lampri juga tercatat memiliki total kekayaan Rp7.329.923.388 berdasarkan pantauan SulawesiPos.com pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2025.

Komponen terbesar hartanya berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai total Rp6,59 miliar. Dalam laporan tersebut, Lampri tercatat memiliki 17 aset tanah dan bangunan.

Salah satu aset dengan nilai tertinggi berupa tanah dan bangunan seluas 306 meter persegi dan 270 meter persegi di Kota Surabaya dengan nilai Rp2,8 miliar.

Sementara aset tanah dengan nilai terendah berupa tanah seluas 914 meter persegi di Kabupaten Nganjuk senilai Rp60 juta.

Untuk alat transportasi dan mesin, Lampri melaporkan kekayaan senilai Rp571,5 juta. Aset tersebut terdiri atas empat sepeda motor dan satu mobil Toyota Minibus tahun 2023 senilai Rp555 juta.

Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp168.423.388.

Dengan demikian, total harta Lampri yang dilaporkan dalam LHKPN mencapai Rp7.329.923.388.

Sementara itu, KPK masih mendalami perkara yang menyeret Lampri dan 16 orang lainnya. Penentuan status hukum mereka akan dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara rampung.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri pengurusan HGB profil suap perizinan