KPK mengamankan 17 orang dalam OTT kasus dugaan pengurusan HGB di Bogor, salah satunya pejabat ATR/BPN pada Senin (14/9/2026).
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, politikus, mantan kepala daerah, hingga pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pejabat pertanahan turut diamankan dalam operasi tersebut.
Di antaranya pejabat setingkat direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dari 17 orang yang diamankan, KPK mengonfirmasi sejumlah nama berikut:
KPK belum mengungkap identitas seluruh 17 orang yang diamankan. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan permainan dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat penerimaan-penerimaan tertentu dalam proses tersebut.
Budi mengatakan,proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. KPK akan melakukan ekspose atau gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan selesai.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” jelas Budi.
Dengan demikian, 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut hingga saat ini masih berstatus terperiksa.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sekaligus mendalami konstruksi dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi yang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan sejumlah lokasi lainnya itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK masih menghitung jumlah pasti uang yang diamankan sekaligus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara pengurusan HGB tersebut.