Categories: News

29 Pegawai Kemensos di Sulsel Terindikasi Judol, Deposit Tembus Rp184 Juta

SulawesiPos.com – Kementerian Sosial mencatat 29 pegawai di Sulawesi Selatan terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dengan total deposito lebih dari Rp184 juta, di tengah proses verifikasi terhadap 1.900 pegawai Kemensos secara nasional yang masih berlangsung, Selasa (15/9/2026).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan data tersebut saat berada di Makassar dan menegaskan temuan itu belum menjadi dasar penjatuhan sanksi sebelum pemeriksaan serta klarifikasi selesai.

“(Terdapat) 29 di antaranya di daerah Sulawesi Selatan. Ada total depositonya 184 juta lebih. Deposito terbesarnya 56 juta,” kata Saifullah Yusuf.

Data internal yang disampaikan Kemensos menyebut seluruh 29 pegawai di Sulsel tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan bertugas pada unit perlindungan sosial kebencanaan.

Luwu Timur Terbanyak, Deposit Tertinggi Tercatat di Bone

Kementerian mencatat Luwu Timur sebagai daerah dengan jumlah pegawai terindikasi terbanyak di Sulsel, yakni empat orang dengan total deposito Rp13,24 juta.

Kabupaten Bone tercatat memiliki tiga pegawai terindikasi dengan total deposito Rp59,13 juta, sementara deposit tertinggi per individu disebut mencapai Rp56 juta.

Tiga pegawai terindikasi juga tercatat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan total deposito Rp13,78 juta.

Kabupaten Bulukumba memiliki dua pegawai terindikasi dengan total deposito Rp5,151 juta, sedangkan dua pegawai di Kabupaten Barru tercatat dengan total Rp531 ribu.

Angka-angka tersebut merupakan hasil penelusuran transaksi yang diterima Kemensos dari PPATK dan masih menjadi bahan pendalaman Inspektorat Jenderal.

Klarifikasi Berjalan, Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan

Secara nasional, data PPATK mencatat 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi terkait judi online dan tersebar di Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Saifullah Yusuf mengatakan sebagian pegawai telah menjalani klarifikasi dan lebih dari 70 persen di antaranya mengakui pernah mengikuti judi online dengan kategori yang berbeda.

“Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya. Jadi ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri, dipastikan,” ujarnya.

Kemensos menargetkan proses verifikasi dan audit keuangan rampung pada akhir September 2026.

Pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin secara berjenjang, mulai dari teguran hingga hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, itu maka pelanggarannya, pelanggaran berat itu,” kata Saifullah Yusuf.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: judi online Kemensos PPATK Saifullah Yusuf Sulawesi Selatan