Ia kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang dibebankan kepada petani sebagai syarat mendapatkan bantuan pemerintah.
“Kasihan rakyat. Semua bantuan pemerintah, traktor, kombain, pompa, semua yang kami berikan tadi adalah gratis,” ujar Mentan Amran.
Untuk memperkuat pengawasan, Mentan Amran membuka kanal pengaduan bagi petani yang menemukan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pertanian.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Lapor Pak Amran di 0823 1110 9390. Petani diminta menyertakan identitas pihak yang diduga meminta pungutan, lokasi kejadian, serta besaran uang yang diminta.
“Kalau ada ini, lapor. Sebut nama, sebut alamatnya, berapa maharnya. Langsung lapor. Kami langsung kirim,” kata Mentan Amran.
Ia memastikan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai tingkat permasalahannya, termasuk dengan melibatkan aparat kepolisian dan Satgas terkait.
“Kalau banyak, langsung Pak Kapolri. Kalau di bawahnya Satgas, di bawahnya lagi Kapolda. Kalau paling kecil, Kapolres. Tidak boleh kasih kompromi,” tegasnya.
Amran menilai bantuan alsintan merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus meringankan beban petani.
Karena itu, setiap praktik yang mengambil keuntungan dari penyaluran bantuan dinilai bertentangan dengan tujuan program pemerintah dan berpotensi semakin membebani petani.
Mentan Amran meminta petani tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungutan. Di saat yang sama, seluruh jajaran dan pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan diminta menjalankan program secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Rakyat jangan dibebani,” tegas Mentan Amran.

