Polisi menangkap sepasang kekasih terkait penemuan bayi yang dikubur di area perkebunan Dusun Kropoh, Bandungan, Kabupaten Semarang. dok/semaranginfo
SulawesiPos.com — Polisi mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang dikubur di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (4/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Semarang bersama Unit Reskrim Polsek Bandungan menangkap sepasang kekasih yang diduga berkaitan dengan kematian dan penguburan bayi tersebut.
Kedua orang yang diamankan yakni pria berinisial WAP (19) dan perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan kedua orang tersebut memiliki hubungan pacaran.
“Keduanya memiliki hubungan pacaran. Diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat, 4 September 2026,” kata Bodia.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui bayi tersebut dilahirkan oleh perempuan berusia 17 tahun pada Selasa (1/9/2026).
Proses persalinan disebut dilakukan secara diam-diam.
Sehari setelah kelahiran, bayi tersebut kemudian dibawa oleh pasangannya dan dikuburkan di area perkebunan Dusun Kropoh.
“Perempuan itu melahirkan secara diam-diam pada 1 September 2026. Kemudian dibawa oleh pasangannya untuk dikuburkan di area perkebunan pada 2 September 2026,” kata Bodia.
Jasad bayi tersebut kemudian ditemukan warga di area perkebunan pada Kamis (3/9/2026).
Penemuan itu membuat polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pasangan kekasih tersebut.
Hasil pemeriksaan medis menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.
Menurut Bodia, pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Semarang menunjukkan bayi tersebut sempat lahir dalam kondisi hidup.
Polisi juga menemukan adanya indikasi kekerasan yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian bayi.
“Berdasarkan pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, bayi diketahui sempat lahir dalam keadaan hidup. Ditemukan indikasi kekerasan yang menjadi penyebab kematian,” ungkap Bodia.
Temuan tersebut membuat kasus tidak hanya berkaitan dengan penguburan jasad bayi, tetapi juga dugaan kekerasan yang menyebabkan bayi meninggal dunia.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap WAP dan perempuan berusia 17 tahun tersebut untuk mengungkap secara lebih rinci rangkaian peristiwa sejak proses kelahiran hingga bayi dikuburkan.
Keduanya saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Semarang.
Karena salah satu orang yang diamankan masih berusia 17 tahun, identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.
Polisi juga masih mendalami dugaan kekerasan serta peran masing-masing dalam kasus kematian bayi tersebut.
Dengan penangkapan ini, penyidik diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana bayi tersebut meninggal sebelum akhirnya dikuburkan di area perkebunan Dusun Kropoh.