Suasana massa yang memadati jalanan di kawasan Palmerah - Tomang, Jakarta Barat, pada malam 27 Agustus 2026 usai pembubaran aksi di depan Gedung DPR/MPR. dok/fakta_jakarta
SulawesiPos.com, Jakarta – Kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) berujung pada penetapan 45 orang sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 322 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi berakhir.
Dari jumlah tersebut, polisi mendalami peran masing-masing orang berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ratusan orang diamankan setelah terjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR RI.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dari 322 orang tersebut, sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa dengan rentang usia sekitar 18 hingga 40 tahun.
Sementara itu, 160 orang lainnya merupakan anak dan remaja berusia sekitar 12 hingga 19 tahun.
Kelompok dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Adapun kelompok anak ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penyidik telah memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan.
Salah satu kelompok yang menjadi fokus penyidikan adalah mereka yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi demonstrasi.
Penyidik kemudian memeriksa 71 orang dalam klaster tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, 45 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujar Iman Imanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang diperoleh penyidik.
Dalam penanganan kerusuhan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan.
Barang bukti yang disebut telah diamankan antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta tongkat bambu.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan, termasuk peran mereka dalam kerusuhan maupun kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan atau membiayai aksi tersebut.
Banyaknya anak dan remaja yang ikut diamankan juga menjadi perhatian penyidik.
Dari 322 orang yang diamankan, polisi mencatat terdapat kelompok anak dengan usia yang cukup beragam.
Penyidik saat ini mendalami dugaan adanya pihak yang mengeksploitasi atau melibatkan anak dalam kerusuhan tersebut.
Polisi menegaskan penanganan terhadap kelompok anak dilakukan melalui mekanisme yang berbeda dengan orang dewasa.
Polisi menyebut kericuhan terjadi setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI berakhir.
Polda Metro Jaya mengatakan pengamanan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, jiwa, harta benda, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi tetap mengedepankan pendekatan humanis sebelum melakukan tindakan hukum.
“Kami lebih mengedepankan imbauan dan humanisme terhadap siapapun, termasuk terhadap perusuh. Dan penindakan hukum yang tegas tentunya kami juga tetap lakukan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi terhadap hak asasi manusia,” ungkap Budi.
Menurut polisi, peringatan dan imbauan telah diberikan kepada massa.
Namun, ketika terjadi perusakan, aparat melakukan penindakan sesuai hukum.
Kasus kerusuhan tersebut masih dalam proses penyidikan.
Polisi juga terus mendalami peran setiap orang yang diamankan untuk menentukan keterlibatan mereka berdasarkan bukti yang ditemukan.