Febria Adriansyah naik ke mobil tahanan menuju Rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
SulawesiPos.com – Sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkap adanya keterangan saksi terkait dugaan penyerahan uang senilai Rp40 miliar kepadanya. Uang tersebut disebut diberikan pengusaha Tan Kian dalam mata uang Dollar Singapura dan diduga berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya dan ASABRI.
Hal tersebut terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan praperadilan Febrie pada Kamis (27/8/2026).
Perkara ini bermula ketika kepolisian memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum dilakukan penggeledahan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang kepada Febrie.
Nilainya disebut mencapai sekitar Rp40 miliar jika dikonversikan dari Dollar Singapura.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim.
Hakim kemudian menilai keterangan tersebut, bersama bukti lainnya, telah menjadi bukti permulaan yang cukup.
Setidaknya terdapat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Namun, hakim menegaskan putusan praperadilan tidak dimaksudkan untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan pemberian uang tersebut.
“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ujar hakim.
Hakim menyatakan keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang dapat memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya.
Keterangan ahli juga disebut dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan para saksi.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Putusan itu menjadi dasar dalam menilai ketentuan izin Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan.
Ketentuan mengenai izin tersebut tidak lagi berlaku apabila jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap hakim.
Hakim kembali menegaskan bahwa keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar bukan perkara yang dinilai kebenarannya dalam sidang praperadilan.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata hakim.
“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tambahnya.
Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara termohon terdiri atas Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.
Praperadilan kedua tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sidang putusan praperadilan kedua Febrie dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8/2026).