Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah menjadi sorotan dalam isu kabut asap lintas batas akibat karhutla di Kalimantan Tengah.
SulawesiPos.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi perhatian kawasan Asia Tenggara setelah kualitas udara di sejumlah wilayah Malaysia Timur memburuk.
Persoalan tersebut bahkan mulai masuk ke jalur diplomasi regional setelah Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani kabut asap lintas batas.
Kesepakatan itu dibahas Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah dalam Annual Leaders’ Consultation ke-27 (ALC-27) di Bandar Seri Begawan, Sabtu (22/8/2026).
Anwar mengatakan kedua negara sepakat menjadikan mekanisme ASEAN sebagai jalur untuk menangani persoalan tersebut.
“We both agreed to use the ASEAN mechanism as the best option,” kata Anwar.
Anwar juga menyebut Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan telah diminta menangani persoalan kabut asap tersebut melalui mekanisme ASEAN.
Langkah ini memperlihatkan bahwa kabut asap yang bergerak melintasi batas negara tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan domestik. Dampaknya dapat menyentuh kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, hingga hubungan antarnegara.
Tekanan kabut asap terlihat di sejumlah wilayah Sarawak.
Data Air Pollution Index Management System (APIMS) Malaysia pada Sabtu pagi menunjukkan Serian mencatat indeks pencemaran udara atau API 190, masuk kategori tidak sehat.
Kuching berada di angka 182 dan Samarahan 177.
Sementara Sarikei dan Sri Aman masing-masing mencapai 173, Sibu 161, Bintulu 157, Samalaju dan Mukah masing-masing 156, serta Miri 151. Bukit Rambai di Melaka juga tercatat 151.
Kondisi tersebut mendorong Malaysia untuk memperkuat koordinasi dengan negara-negara ASEAN.
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan sebelumnya menyatakan jalur diplomatik ASEAN menjadi platform yang tepat untuk mencari solusi terhadap kabut asap lintas batas.
Kerja sama tersebut mengacu pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang menjadi kerangka regional untuk menangani pencemaran asap yang berdampak lintas negara.
Melalui mekanisme tersebut, negara-negara ASEAN dapat memperkuat pertukaran informasi mengenai titik panas (hotspot), pemantauan kualitas udara, deteksi dini, serta koordinasi penanganan ketika kebakaran berpotensi menimbulkan dampak ke wilayah negara lain.
Malaysia sebelumnya juga menyatakan akan menggunakan saluran diplomatik ASEAN untuk mencari penyelesaian.
Kementerian terkait di Malaysia disebut akan menyampaikan komunikasi resmi kepada Sekretariat ASEAN.
Di Indonesia, Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam penanganan karhutla.
Kementerian Kehutanan mencatat 242 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah pada 19 Agustus 2026, meningkat dari 28 titik pada 17 Agustus dan 73 titik pada 18 Agustus.
Pada periode yang sama, Kalimantan Barat juga mencatat 259 hotspot pada 19 Agustus.
Namun, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa keberadaan hotspot tidak otomatis menunjukkan jumlah kejadian kebakaran.
Satu kebakaran dapat menghasilkan beberapa titik panas sehingga setiap temuan tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah memperkuat operasi terpadu pengendalian karhutla di Kalimantan dengan melibatkan Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat peduli api, hingga relawan.
Keselamatan dan kesehatan masyarakat disebut menjadi prioritas dalam penanganan tersebut.
Persoalan kabut asap di Asia Tenggara bukan fenomena baru.
Ketika kebakaran meningkat pada musim kering dan kondisi angin mendukung, asap dapat bergerak jauh dari lokasi sumber dan memengaruhi wilayah negara lain.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api di lokasi.
Pemantauan hotspot, analisis arah angin, pertukaran data, serta komunikasi antarpemerintah menjadi bagian penting untuk mencegah dampaknya meluas.
Kesepakatan Malaysia dan Brunei untuk menggunakan mekanisme ASEAN menjadi sinyal bahwa persoalan kabut asap 2026 mulai memasuki level diplomasi regional.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan sumber-sumber karhutla di Kalimantan dapat dikendalikan.
Kecepatan penanganan di lapangan akan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kabut asap berkembang menjadi persoalan kesehatan dan lingkungan yang lebih luas di kawasan.