Ilustrasi pencurian
SulawesiPos.com — Dua residivis asal Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat membobol rumah warga di kawasan Kampial, Kuta Selatan, Badung. Dari aksi tersebut, keduanya menggondol perhiasan emas dan sejumlah uang dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta.
Kedua pelaku yakni Rapit (48), seorang sopir, dan Amir (40), buruh harian lepas. Rapit merupakan residivis kasus pembunuhan, sedangkan Amir merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
“Pelaku pertama merupakan residivis kasus pembunuhan di wilayah Sulawesi Selatan. Pelaku kedua merupakan residivis kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Itu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (24/8/2026).
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026). Saat itu, korban, Anisa Dewanti, sedang bekerja.
Sekitar pukul 14.46 Wita, adiknya, Sinta, menghubungi Anisa melalui telepon. Sinta memberitahukan bahwa gembok pintu pagar rumah rusak dan kamar dalam kondisi berantakan.
Dari aksi tersebut, korban kehilangan perhiasan emas dan sejumlah uang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
Kedua pelaku kemudian diketahui memiliki catatan sebagai residivis di wilayah Sulawesi Selatan. Rapit pernah terlibat kasus pembunuhan, sementara Amir merupakan residivis perkara tindak pidana narkoba.
Polisi masih menangani kasus pencurian tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.