Rektor Unsoed usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.
SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengaturan kuota calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam kasus yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
KPK menemukan adanya dokumen yang menunjukkan puluhan kuota jalur mandiri telah disiapkan untuk mengakomodasi calon mahasiswa baru yang orang tuanya memberikan uang.
Dari total sekitar 245 kuota mahasiswa baru melalui jalur mandiri, sebanyak 73 kuota diduga telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang dimintai uang.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Taufik mengatakan angka tersebut diketahui penyidik berdasarkan dokumen yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Meski demikian, KPK masih mendalami lebih lanjut bagaimana penghitungan dan proses penyiapan kuota tersebut.
“Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ujar Taufik.
Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang sebesar Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik.
Namun, pembayaran tersebut disebut tidak menjamin calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi mandiri.
Sejumlah calon mahasiswa baru akhirnya tidak lolos seleksi. Kondisi tersebut membuat orang tua meminta uang yang telah diberikan dikembalikan.
Permintaan pengembalian uang tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena uang yang telah diterima disebut sudah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan uang kepada para orang tua calon mahasiswa.
Namun, pengembalian tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah proyek di lingkungan Unsoed.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata dia.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” lanjutnya.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Akhmad Sodiq pada periode 2025-2026.
Nilainya mencapai Rp680 juta dan disebut diterima melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga bidang tanah itu dibeli atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.
Selain dugaan permintaan Rp650 juta dan penerimaan Rp680 juta, KPK juga mengungkap adanya transaksi lain dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Pada periode 2025-2026, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru.
Komunikasi tersebut dilakukan atas sepengetahuan Sodiq.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya.
Setelah uang diterima, Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi melalui sistem penerimaan mahasiswa baru.
Akses tersebut digunakan dalam proses persetujuan atau “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka yakni: