Categories: News

PPPK Paruh Waktu Bisa Tes Jadi PNS Mulai 2027

SulawesiPos.com – Guru PPPK paruh waktu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, lalu mendapat kesempatan mengikuti tes menjadi pegawai negeri sipil atau PNS secara bertahap mulai tahun yang sama, setelah pemerintah menuntaskan finalisasi kebijakan status kepegawaian guru pada Rabu (19/8/2026).

Kebijakan itu disampaikan dalam paket keputusan yang juga menetapkan pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara atau ASN pusat di bawah pemerintah pusat, mencakup ranah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

Dengan skema tersebut, jalur karier guru non-PNS tidak berhenti di status PPPK paruh waktu, karena pemerintah menyiapkan tahapan berjenjang mulai dari paruh waktu, penuh waktu, lalu pembukaan peluang menjadi PNS melalui tes.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan, “Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia.”

Tiga Tahap Besar Mulai 2027

Selain pengalihan status guru ke ASN pusat, hasil rapat finalisasi kebijakan juga memuat tiga tahap penting yang langsung berkaitan dengan masa depan guru honorer dan PPPK.

Pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sehingga status kerja dan kepastian penggajiannya bergerak ke tingkat yang lebih tetap dibanding posisi saat ini.

Kedua, PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan menjadi PNS secara bertahap melalui tes mulai 2027, yang berarti pemerintah membuka jalur lanjutan bagi guru yang sebelumnya sudah lebih dulu masuk skema PPPK.

Ketiga, rekrutmen guru tetap akan dibuka dengan formasi tahun ini, sedangkan proses seleksinya dimulai secara bertahap pada 2027, sehingga kebutuhan guru baru tidak berhenti hanya karena penataan status kepegawaian sedang berjalan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyebut pengalihan status tersebut sebagai kesepakatan bersama, dengan menyatakan, “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.”

Pemda Diminta Tak Rekrut Staf Baru

Di saat yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah daerah selama ini menyampaikan dua harapan besar kepada pemerintah pusat, yakni bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan kejelasan alih status kepegawaian guru.

Menurut Bima Arya, rapat finalisasi kebijakan itu telah memberi jawaban yang lebih jelas atas dua permintaan tersebut, termasuk soal transisi dari paruh waktu ke penuh waktu dan dari penuh waktu ke jalur ASN.

Ia kemudian mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi merekrut staf baru di luar tahapan yang sudah disepakati, karena Kemendagri akan turun mengawal sosialisasi dan memastikan kebutuhan pegawai disesuaikan dengan desain kebijakan baru itu.

Artinya, fokus pemerintah setelah keputusan ini bukan hanya pada perubahan status guru, tetapi juga pada pengetatan belanja pegawai daerah, penataan kebutuhan formasi, serta penyusunan jalur karier guru yang lebih terstruktur menuju ASN pusat dan peluang PNS pada 2027.

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: ASN PPPK PNS Guru Kementerian Agama Kemendikdasmen