Categories: News

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023 dan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jaksa KPK dalam sidang dakwaan juga menyebut Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,8 miliar jika dikonversi dengan kurs Rp17.800 per dolar Amerika Serikat.

Dalam surat dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan itu bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adam.

Jaksa menyebut kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Modus yang didakwakan antara lain pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0 dan jemaah dengan masa tunggu atau TX yang disebut tidak sesuai mekanisme untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus.

Yaqut juga didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada 2023-2024 yang disebut menyimpang dari prosedur dan membuka ruang penerimaan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sidang perdana perkara ini juga diwarnai kehadiran pendukung Yaqut yang mengiringi jalannya persidangan dengan lantunan sholawat.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: Gus Alex Jakarta Pusat Kementerian Agama Korupsi Haji KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas