Bansos PKH Ibu Hamil Agustus 2026, Cek Status Penerima dan Syaratnya Lewat Website Resmi Kemensos
PKH Ibu Hamil Agustus 2026. Ilustrasi
SulawesiPos.com – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen ibu hamil menjadi salah satu bantuan yang dapat diterima keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria dan masih tercatat dalam data sasaran pemerintah.
Pada Agustus 2026, penyaluran PKH berada dalam Tahap 3, sehingga masyarakat yang memiliki komponen ibu hamil dapat mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos melalui berbagai kajiannya menjelaskan bahwa ibu hamil merupakan salah satu komponen dalam PKH yang berkaitan dengan akses layanan kesehatan.
Pendamping PKH juga berperan membantu KPM mengakses pelayanan kesehatan.
Dalam publikasi resmi di lingkungan Kemensos disebutkan, “Pendamping PKH membantu KPM PKH untuk mengakses pelayanan kesehatan, seperti pemeriksaan kehamilan dan imunisasi anak.”
Karena itu, penerima komponen ibu hamil tidak hanya perlu memastikan status bantuan, tetapi juga memperhatikan kewajiban dan akses terhadap layanan kesehatan selama masa kehamilan.
Cek Status PKH Ibu Hamil Lewat Website Resmi
Masyarakat dapat mengecek apakah dirinya masih tercatat sebagai penerima bansos melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos.
Dalam portal resmi Cek Bansos, Kemensos menjelaskan bahwa DTSEN membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Portal tersebut juga menyebut desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.
Jika kondisi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Jangan Hanya Menunggu Saldo Masuk
Bagi ibu hamil yang merasa masih memenuhi kriteria, pengecekan status secara berkala penting dilakukan untuk mengetahui apakah data kepesertaan masih aktif.
Masyarakat juga perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Apabila data belum sesuai, portal resmi Kemensos menyebut pembaruan dapat diajukan melalui kanal yang tersedia.
Setelah itu, data akan diproses dan desil dapat dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Dengan demikian, status “belum menerima” tidak selalu berarti bantuan pasti dihentikan.
Bisa saja data masih dalam proses pemutakhiran atau penyaluran belum sampai pada tahap yang sama di setiap wilayah.
Kristio D. Reski
Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: Bansos DTSEN Ibu Hamil Kemensos KKS Himbara PKH Ibu Hamil PKH Tahap 3