Categories: News

BGN Perketat MBG, Ompreng Wajib Cantumkan Batas Konsumsi

SulawesiPos.com – Badan Gizi Nasional menerapkan sederet aturan baru untuk memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah di Indonesia, menyusul evaluasi keamanan pangan dan penanganan kasus keracunan yang kini dikategorikan sebagai kejadian fatal, sebagaimana disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan yang dikutip Minggu (9/8/2026).

Sudaryono mengatakan penguatan aturan itu dijalankan di tengah operasional 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang saat ini melayani program tersebut di seluruh Indonesia.

Setiap dapur, kata dia, kini diwajibkan memakai sistem monitoring produksi yang mencatat tahapan sejak persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.

Langkah itu diambil agar pengawasan tidak hanya berhenti di dapur, tetapi juga berlanjut hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa di sekolah.

Ompreng Diberi Label, Makanan Dicek Sebelum Disajikan

Mulai pekan ini, BGN mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi agar makanan tidak dikonsumsi melebihi waktu aman.

“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan makanan yang sudah melewati jam yang tercantum di ompreng tidak boleh lagi dimakan oleh siswa.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” jelasnya.

BGN juga kembali mengimbau agar makanan MBG tidak dibawa pulang, melainkan langsung disantap di sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.

Dalam pemeriksaan makanan di sekolah, BGN melibatkan petugas penanggung jawab atau person in charge yang berasal dari tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi atau tata usaha, bukan guru yang bertugas mengajar.

PIC itu menerima makanan dari dapur, lalu memeriksa kondisinya sebelum dibagikan kepada siswa melalui mekanisme organoleptik dengan cara melihat, mencium, dan mencicipi sampel makanan.

“Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat,” ujarnya.

Pejabat BGN Diminta Lebih Banyak Berkegiatan di Daerah

Selain pengawasan di tingkat dapur dan sekolah, BGN juga menugaskan pejabat eselon I dan eselon II untuk mengawal pelaksanaan MBG langsung di daerah.

Sudaryono mengatakan para pejabat itu dibagi untuk mengampu provinsi dan kabupaten agar koordinasi penanganan persoalan di lapangan bisa berlangsung lebih cepat.

“Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” kata dia.

Menurut dia, kebijakan itu diambil karena pusat pelaksanaan MBG berada di dapur-dapur yang tersebar di daerah, bukan di kantor pusat BGN di Jakarta.

“Dapur itu kan enggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelasnya.

Pejabat yang ditugaskan itu juga diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, koordinator BGN di wilayah, camat, hingga dinas kesehatan untuk mempercepat respons jika muncul persoalan dalam pelaksanaan MBG.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Badan Gizi Nasional jakarta Makan Bergizi Gratis Program MBG Sudaryono