Mentan Amran Ajak Organisasi Pemuda “Gebuk” Pelaku Beras Fortifikasi, 39 Tersangka Sudah Dijerat

Amran juga meluruskan angka Rp2 triliun yang sebelumnya ramai dikaitkan dengan satu perusahaan penggilingan.

Menurut dia, angka itu bukan merujuk pada keuntungan satu perusahaan, melainkan nilai dugaan kerugian masyarakat akibat praktik yang dinilai menyesatkan konsumen.

“Kemarin sudah kami luruskan. Rp2 triliun itu bukan keuntungan satu perusahaan. Itu adalah nilai perampasan hak rakyat. Ini penipuan terhadap masyarakat, bukan sekadar persoalan bisnis,” tegasnya.

Selain beras fortifikasi, Kementan juga menemukan dugaan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu tetapi dipasarkan dengan harga premium.

Dari hasil pengawasan itu, potensi kerugian masyarakat pada dugaan beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.

“Kalau beras yang kualitasnya tidak sesuai standar dijual sebagai premium dengan harga premium, itu sama saja mengambil hak masyarakat. Ini yang sedang kami bongkar bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.

Organisasi Pemuda Nyatakan Siap Mengawal

Amran menyebut langkah pemberantasan mafia pangan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen dan memperbaiki tata niaga pangan nasional.

BACA JUGA:  Sidak Bibit Kopi Gayo di Aceh, Mentan Amran Bidik Ekspor Kopi Indonesia Tembus Rp100 Triliun

Karena itu, ia meminta generasi muda tidak mudah terpengaruh penggiringan opini yang mengaburkan pokok persoalan.

“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujarnya.

“Jangan sampai mafia menggunakan berbagai cara untuk mengalihkan perhatian publik. Yang kita bela adalah rakyat. Yang kita perjuangkan adalah hak masyarakat kecil agar tidak dirampas oleh segelintir pihak,” katanya.

Dukungan terhadap langkah itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah Hanif Caniago.

Amran juga meluruskan angka Rp2 triliun yang sebelumnya ramai dikaitkan dengan satu perusahaan penggilingan.

Menurut dia, angka itu bukan merujuk pada keuntungan satu perusahaan, melainkan nilai dugaan kerugian masyarakat akibat praktik yang dinilai menyesatkan konsumen.

“Kemarin sudah kami luruskan. Rp2 triliun itu bukan keuntungan satu perusahaan. Itu adalah nilai perampasan hak rakyat. Ini penipuan terhadap masyarakat, bukan sekadar persoalan bisnis,” tegasnya.

Selain beras fortifikasi, Kementan juga menemukan dugaan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu tetapi dipasarkan dengan harga premium.

Dari hasil pengawasan itu, potensi kerugian masyarakat pada dugaan beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.

“Kalau beras yang kualitasnya tidak sesuai standar dijual sebagai premium dengan harga premium, itu sama saja mengambil hak masyarakat. Ini yang sedang kami bongkar bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.

Organisasi Pemuda Nyatakan Siap Mengawal

Amran menyebut langkah pemberantasan mafia pangan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen dan memperbaiki tata niaga pangan nasional.

BACA JUGA:  Mentan Andi Amran Tinjau Lokasi Peternakan Ayam Terintegrasi di Ponre, Bone Siap Jadi Pusat Pembibitan

Karena itu, ia meminta generasi muda tidak mudah terpengaruh penggiringan opini yang mengaburkan pokok persoalan.

“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujarnya.

“Jangan sampai mafia menggunakan berbagai cara untuk mengalihkan perhatian publik. Yang kita bela adalah rakyat. Yang kita perjuangkan adalah hak masyarakat kecil agar tidak dirampas oleh segelintir pihak,” katanya.

Dukungan terhadap langkah itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah Hanif Caniago.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru