Istri KD Ungkap Suami Tiga Hari Tak Pulang, Anak Korban Main Hakim Sendiri di Bali Kini Dijamin Sekolah

SulawesiPos.com – Duka yang menyelimuti keluarga KD, pria asal Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, belum juga mereda setelah ia tewas dalam aksi main hakim sendiri pada Jumat (24/7/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Di tengah tuduhan pencurian dan pengeroyokan yang menewaskannya, keluarga korban kini harus bertahan tanpa sosok kepala rumah tangga, sementara masa depan pendidikan anak-anaknya ikut menjadi perhatian pemerintah.

Istri korban, Putu Dewi Suryatini, mengungkapkan bahwa sebelum kabar duka datang, suaminya sempat tiga hari tidak pulang ke rumah.

Penantian keluarga yang semula dipenuhi harapan berubah menjadi kenyataan pahit setelah mereka menerima kabar bahwa KD telah meninggal dunia.

“Tiga hari tidak pulang ke rumah sebelum kabar duka itu akhirnya diterima dari kerabat dan tetangga,” tutur Putu Dewi saat ditemui di rumah duka.

Selain kehilangan, keluarga kini dihadapkan pada tekanan ekonomi. Putu Dewi menyebut biaya pendidikan anak-anak menjadi salah satu beban paling mendesak setelah kepergian suaminya.

BACA JUGA:  Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run di Canggu, Dirjen: Tak Boleh Ada Negara dalam Negara

KD meninggalkan seorang istri dan tiga anak, termasuk dua anak yang masih menempuh pendidikan.

Video Tangis Anak Jadi Sorotan

Peristiwa ini menyita perhatian luas setelah beredar video yang memperlihatkan tangis histeris putri bungsu korban di samping jenazah ayahnya.

Momen itu memicu gelombang simpati publik sekaligus mempertegas dampak psikologis yang harus ditanggung keluarga setelah tragedi tersebut.

Kementerian Hak Asasi Manusia mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menewaskan KD.

Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak-anak.

“Kami turut berdukacita atas peristiwa ini,” kata Dalem, Minggu, 26 Juli 2026.

Ia menegaskan setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diadili di jalanan oleh warga.

Pemkab Buleleng Siapkan Bantuan dan Pendampingan

Merespons dampak sosial yang dialami keluarga korban, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial P3A dan Dinas Pendidikan mendatangi rumah duka.

BACA JUGA:  Kemenham Bantah Komnas HAM Tak Dilibatkan dalam Revisi UU HAM, Klaim Proses Sudah Partisipatif

Pemerintah daerah menyatakan akan memastikan anak-anak korban tetap memperoleh akses pendidikan dan pendampingan psikologis secara berkala.

Bantuan awal juga disalurkan kepada keluarga, sementara skema lanjutan disiapkan untuk menopang kebutuhan pendidikan anak serta pemulihan trauma keluarga.

Langkah itu diambil agar dampak tragedi ini tidak berlanjut menjadi putus sekolah maupun gangguan psikologis yang lebih berat bagi anak-anak korban.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan tetap berjalan.

Kapolres Tabanan menekankan bahwa apa pun dugaan tindak pidana terhadap seseorang, penyelesaiannya wajib melalui mekanisme hukum resmi agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

SulawesiPos.com – Duka yang menyelimuti keluarga KD, pria asal Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, belum juga mereda setelah ia tewas dalam aksi main hakim sendiri pada Jumat (24/7/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Di tengah tuduhan pencurian dan pengeroyokan yang menewaskannya, keluarga korban kini harus bertahan tanpa sosok kepala rumah tangga, sementara masa depan pendidikan anak-anaknya ikut menjadi perhatian pemerintah.

Istri korban, Putu Dewi Suryatini, mengungkapkan bahwa sebelum kabar duka datang, suaminya sempat tiga hari tidak pulang ke rumah.

Penantian keluarga yang semula dipenuhi harapan berubah menjadi kenyataan pahit setelah mereka menerima kabar bahwa KD telah meninggal dunia.

“Tiga hari tidak pulang ke rumah sebelum kabar duka itu akhirnya diterima dari kerabat dan tetangga,” tutur Putu Dewi saat ditemui di rumah duka.

Selain kehilangan, keluarga kini dihadapkan pada tekanan ekonomi. Putu Dewi menyebut biaya pendidikan anak-anak menjadi salah satu beban paling mendesak setelah kepergian suaminya.

BACA JUGA:  DPR dan Pemerintah Bela Anggaran MBG Masuk di Sektor Pendidikan, Sebut Bagian Sistem Nasional

KD meninggalkan seorang istri dan tiga anak, termasuk dua anak yang masih menempuh pendidikan.

Video Tangis Anak Jadi Sorotan

Peristiwa ini menyita perhatian luas setelah beredar video yang memperlihatkan tangis histeris putri bungsu korban di samping jenazah ayahnya.

Momen itu memicu gelombang simpati publik sekaligus mempertegas dampak psikologis yang harus ditanggung keluarga setelah tragedi tersebut.

Kementerian Hak Asasi Manusia mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menewaskan KD.

Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak-anak.

“Kami turut berdukacita atas peristiwa ini,” kata Dalem, Minggu, 26 Juli 2026.

Ia menegaskan setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diadili di jalanan oleh warga.

Pemkab Buleleng Siapkan Bantuan dan Pendampingan

Merespons dampak sosial yang dialami keluarga korban, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial P3A dan Dinas Pendidikan mendatangi rumah duka.

BACA JUGA:  Resmikan Sekolah Rakyat di Tabanan, Presiden Prabowo: Pendidikan Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah daerah menyatakan akan memastikan anak-anak korban tetap memperoleh akses pendidikan dan pendampingan psikologis secara berkala.

Bantuan awal juga disalurkan kepada keluarga, sementara skema lanjutan disiapkan untuk menopang kebutuhan pendidikan anak serta pemulihan trauma keluarga.

Langkah itu diambil agar dampak tragedi ini tidak berlanjut menjadi putus sekolah maupun gangguan psikologis yang lebih berat bagi anak-anak korban.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan tetap berjalan.

Kapolres Tabanan menekankan bahwa apa pun dugaan tindak pidana terhadap seseorang, penyelesaiannya wajib melalui mekanisme hukum resmi agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru