DPR RI.
SulawesiPos.com – Gerindra dan Istana kompak membantah pernyataan pengacara Hotman Paris yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI.
Pernyataan bantahan itu muncul setelah Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap Febrie dilakukan tanpa izin Presiden.
Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi penegakan hukum dan tetap menjunjung proses hukum yang adil.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (19/6/2026).
Bambang menegaskan Prabowo tidak akan melindungi siapa pun yang terjerat perkara hukum, termasuk bila yang bersangkutan memiliki kedekatan politik.
Senada dengan Bambang, Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade juga meminta Hotman Paris tidak menarik nama Presiden ke dalam pembelaan terhadap Febrie Adriansyah.
Andre menegaskan urusan hukum yang menjerat mantan Jampidsus itu sama sekali tidak berkaitan dengan Presiden.
“Saya meminta kepada Hotman Paris, jangan pernah mengaitkan pembelaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo. Itu sama sekali tidak ada urusannya,” kata Andre.
Ia mengatakan Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum, termasuk ketika ada anggota kabinet maupun kepala daerah yang tersandung masalah hukum.
Andre juga menyebut komitmen antikorupsi selalu ditekankan Prabowo di internal pemerintahan, termasuk lewat ultimatum keras kepada pejabat yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari anggaran negara.
Dari pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ikut menegaskan bahwa proses hukum terhadap siapa pun tidak perlu dikaitkan dengan Presiden.
Menurut Prasetyo, seluruh proses tetap harus dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan pejabat tinggi seperti Febrie harus lebih dulu mendapatkan izin Presiden.
“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut Presiden disebut tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Febrie dan mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang dianggap berjalan tanpa restu kepala negara.
Namun bantahan dari Gerindra dan Istana mempertegas bahwa proses hukum atas perkara tersebut diposisikan sebagai ranah penegakan hukum, bukan urusan campur tangan Presiden.